Tugas & Fungsi Tasks & Functions
Camat
Camat mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
b. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman
dan ketertiban umum;d. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan
daerah dan peraturan bupati;
e. mengkoordinasikan pemeliharaan sarana dan prasarana
pelayanan umum;
f. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
g. menyelenggarakan kegiatan pelayanan administrasi terpadu
kecamatan;
h. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan
kelurahan;
i. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit
kerja pemerintah kabupaten di kecamatan;
j. melaksanakan tugas lain yang diamanatkan peraturan
perundang-undangan;
k. melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah Kabupaten Sidoarjo;
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai
dengan tugasnya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Camat berwenang menandatangani :
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai kewenangannya;
b. Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS);
c. legalisasi Salinan Dokumen Kependudukan;
d. Kartu Ketenagakerjaan (AK I, AK II, AK III, AK IV, dan AK V);
e. rekomendasi penutupan/ penggunaan jalan lokal/ desa;
f. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro;
g. Izin Gangguan (HO) Usaha Mikro;
h. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Usaha Mikro.Sekretariat Kecamatan
Pasal 6
Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas membantu Camat
dalam penyelenggaraan pemerintahan meliputi penyusunan
perencanaan, pelaporan, ketatausahaan, kepegawaian, dan
keuangan serta pelayanan umum.
Pasal 7Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana program, pengumpulan dan
pengelolaan data serta pelaporan;
b. pengkoordinasian pelaksanaan tugas seksi- seksi;c. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan, keuangan,
kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan dan
keprotokolan;
d. pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi
terpadu kecamatan;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai
dengan tugasnya.
Pasal 8
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas,:
a. melaksanakan pelayanan surat menyurat, kearsipan,
perpustakaan dan dokumentasi;
b. melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana kantor;
c. menerima permohonan pelayanan administrasi terpadu
kecamatan;
d. menerima dan mengkoordinasikan tindaklanjut pelayanan
permohonan izin dan pengaduan masyarakat;
e. melaksanakan administrasi kepegawaian;
f. melaksanakan pembinaan kepegawaian;
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Kecamatan sesuai dengan tugasnya.Pasal 9
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas:
a. menyiapkan penyusunan perencanaan program;
b. mengelola administrasi keuangan termasuk gaji pegawai;
c. menyiapkan rencana kebutuhan anggaran;
d. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan menyusun
laporan pelaksanaannya;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Kecamatan sesuai dengan tugasnya.Bagian Ketiga
Seksi PemerintahanPasal 10
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Camat dalam
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan
bidang pemerintahan.
Pasal 11
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana kegiatan di bidang pemerintahan;
b. pelaksanaan teknis kegiatan bidang pemerintahan, meliputi:
1. pengesahan pergantian antar waktu dan pemberhentian
karena pergantian antar waktu anggota Badan
Permusyawaratan Desa;2. evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDesa,
pungutan, tata ruang dan organisasi pemerintah desa;
3. pengambilan sumpah dan janji anggota badan
permusyawaratan desa;
c. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan
instansi lain dalam kegiatan bidang pemerintahan;
d. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai
dengan tugasnya.
Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
Pasal 12
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas
membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi
dan pelaporan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban
umum.
Pasal 13
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai
fungsi :
a. penyusunan rencana kegiatan ketentraman dan ketertiban
umum;
b. pelaksanaan teknis kegiatan ketentraman dan ketertiban
umum, antara lain:
1. pembinaan ketentraman dan ketertiban umum;
2. penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
3. pengawasan dan penertiban usaha (bangunan/ reklame
liar);
4. penanganan konflik sosial;
c. memproses permohonan Izin Ganguan usaha mikro;
d. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan
instansi lain dalam kegiatan bidang ketentraman dan
ketertiban umum;
e. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas bidang ketentraman dan
ketertiban umum;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai
dengan tugasnya.Seksi Perekonomian
Pasal 14
Seksi Perekonomian mempunyai tugas membantu Camat dalam
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan
bidang perekonomian.Pasal 15
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Seksi Perekonomian mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana kegiatan bidang perekonomian;
b. pelaksanaan teknis kegiatan di bidang perekonomian,
meliputi:
1. pembinaan usaha ekonomi masyarakat;
2. pembinaan Pedagang Kaki Lima.
c. pemrosesan permohonan perizinan, meliputi:
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro;
2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Usaha Mikro.
d. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan
instansi lain dalam kegiatan bidang perekonomian;
e. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas bidang perekonomian;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai
dengan tugasnya.Seksi Kesejahteraan Sosial
Pasal 16
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas membantu Camat
dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan
kegiatan bidang kesejahteraan sosial, agama dan
kemasyarakatan.
Pasal 17
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Seksi Sosial mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana kegiatan bidang kesejahteraan sosial,
agama dan kemasyarakatan;
b. pelaksanaan teknis kegiatan bidang urusan kesejahteraan
sosial, agama dan kemasyarakatan, meliputi:
1. pembinaan lembaga sosial, agama dan kemasyarakatan;
2. pembinaan kegiatan sosial, agama dan kemasyarakatan.
c. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan
instansi lain dalam kegiatan bidang kesejahteraan sosial,
agama dan kemasyarakatan;
d. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas bidang kesejahteraan sosial,
agama dan kemasyarakatan;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai
dengan tugasnya.Seksi Pembangunan
Pasal 18
Seksi Pembangunan mempunyai tugas membantu Camat dalam
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang
pembangunan dan lingkungan.Pasal 19
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Seksi Pembangunan mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana kegiatan di bidang pembangunan dan
lingkungan;
b. pelaksanaan teknis kegiatan bidang pembangunan dan
lingkungan, meliputi:
1. pemeliharaan rutin dan insidentil jalan lokal sekunder
dan lingkungan sekunder;
2. pemeliharaan rutin dan insidentil drainase mikro di jalan
lingkungan yang diperkotaan yaitu lingkup kelurahan
(bukan desa) dan perumahan yang dibangun oleh
pengembang;
3. pemeliharaan insidentil jalan kabupaten selain jalan
protokol;
4. pembinaan penanganan sampah domestik;
5. pembinaan lembaga dan kegiatan pemeliharaan
lingkungan hidup.
c. pemrosesan permohonan perizinan, meliputi:
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) usaha mikro;
2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal satu
lantai dengan maksimal luasan bangunan 400 m² (empat
ratus meter persegi).
d. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan
instansi lain dalam kegiatan bidang pembangunan dan
lingkungan;
e. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas bidang pembangunan dan
serta lingkungan;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai
dengan tugasnya.Kelurahan
Pasal 20
(1) Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dibentuk
untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat.(2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Lurah yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Camat.
Pasal 21Lurah mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat;
c. melaksanakan pelayanan masyarakat;
d. menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum;
e. mengkoordinasikan dan membantu satuan kerja terkait
dalam pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan
umum;
b. melakukan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
c. memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan
agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja dan
ketentuan yang berlaku;
d. menilai prestasi bawahan sebagai bahan pertimbangan
dalam pengembangan karier;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
f. menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan
pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Camat.Pasal 22
(1) Sekretariat Kelurahan mempunyai tugas membantu Lurah
dalam melakukan kegiatan penyelenggaraan administrasi
umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, penyusunan
program, pengkoordinasian kegiatan Seksi di lingkungan
Kelurahan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Sekretariat Kelurahan mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian,
keuangan, perlengkapan, penyusunan program untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi
Kelurahan;
b. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah
sesuai dengan tugas dan fungsinya.Pasal 23
(1) Seksi Pemerintahan mempunyai tugas:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pemerintahan sesuai
dengan rencana kerja kelurahan;
b. mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi serta
menyusun laporan kegiatan pemerintahan, ketentraman
dan ketertiban;
c. melakukan pembinaan dan pelayanan masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban;d. melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang
pemerintahan dan kependudukan;
e. mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang
pemerintahan dan kependudukan;
f. melakukan pembinaan lembaga Rukun Tetangga (RT) dan
Rukun Warga (RW);
g. memfasilitasi tugas-tugas di bidang pertanahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
h. membina kegiatan kesatuan bangsa dan perlindungan
masyarakat;
i. pembinaan kerukunan warga;
j. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan umum;
k. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/ kegiatan kepada
atasan;
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah
sesuai tugasnya.
Pasal 24
(1) Seksi Pembangunan mempunyai tugas:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pembangunan sesuai
dengan rencana kerja Kelurahan;
b. melakukan kegiatan pembinaan terhadap perkoperasian,
pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian
lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan
perekonomian rakyat;
c. melakukan pelayanan masyarakat di bidang
perekonomian dan pembangunan;
d. mendorong swadaya dan partisipasi masyarakat dalam
meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan
pembangunan;
e. mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi serta
menyusun laporan dan pengadministrasian di bidang
perekonomian dan pembangunan;
f. membantu pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan
pembangunan prasarana dan sarana fisik/ infrastruktur
di wilayah kelurahan;
g. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada
atasan;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah
sesuai tugasnya.Pasal 25
(1) Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial
sesuai dengan rencana kerja kelurahan;
b. mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi serta
menyusun laporan di bidang kesejahteraan rakyat;c. membantu pelaksanaan pengawasan terhadap
penyaluran bantuan kepada masyarakat serta
melakukan kegiatan pengamanan akibat bencana alam
dan bencana lainnya;
d. membantu melakukan pembinaan, pelayanan
masyarakat di bidang kesejahteraan rakyat (penyandang
cacat, yatim piatu dan lansia);
e. membantu mengumpulkan dan menyalurkan
dana/bantuan terhadap korban bencana alam dan
bencana lainnya;
f. membina kegiatan keagamaan;
g. membantu pelaksanaan pemberdayaan lembaga
kemasyarakatan, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga
(PKK) dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
h. membantu melakukan pembinaan kegiatan seni budaya
pemuda dan olahraga;
i. mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang
kesejahteraan sosial;
j. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam
urusan pernikahan;
k. membantu dan mengkoordinasikan upaya-upaya
pengentasan kemiskinan;
l. membantu dan mengkoordinasikan kegiatan pembinaan
kesehatan masyarakat;
m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada
atasan;
n. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah
sesuai tugasnya.