LAYANAN PENGURUSAN KARTU KELUARGA (KK) PENGAMBILAN DI KECAMATAN
Persyaratan:
Blangko Permohonan KK yang sudah ditandatangani dan distempel RT, RW dan Kepala Desa setempat.
KK Asli (apabila KK hilang harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari Desa/Kepolisian)
Apabila ada perubahan biodata harus mengisi blanko F1-05, surat penjamin dari Kepala Desa dan Copy berkas pendukung perubahan dimaksud.
Foto Copy Akta Kelahiran/Akta Pengangkatan Anak/Surat Kelahiran dari Desa dan Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit/Klinik Bersalin untuk penambahan anak