No.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
-
- Blanko Permohonan KK yang sudah ditandatangani dan distempel RT, RW dan Kepala Desa setempat.
- KK Asli (apabila KK hilang harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari Desa/Kepolisian)
- Apabila ada perubahan Nama/Tanggal lahir/Tempat Lahir/Jenis Kelamin/Nama Ayah/Nama ibu harus melampirkan Surat Pernyataan bermeterai 6000 dan mengetahui Kepala Desa setempat. Surat Penjamin ditandatangani Kepala Desa. Melampirkan bukti pendukung perubahan dimaksud.
- Perubahan Status harus melampirkan Foto Copy Akta Nikah/Akta Cerai atau bukti pendukung lainnya
- Perubahan Pendidikan harus melampirkan ijazah terakhir
- Foto Copy Akta Kelahiran/Surat Kelahiran dari Desa/Akta Pengangkatan Anak/Surat Adopsi untuk penambahan anak
|
2.
|
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan
|
-
- Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas Permohonan
-
-
- Pemohon datang menuju ke Petugas Pelayanan dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan atau melakukan pengajuan online melalui aplikasi Sipraja dan Plavon Dukcapil
- Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa berkas pemohondan melakukan verifikasi berkas yang diajukan online
- Petugas Pelayanan mencatat permohonan dalam buku register
-
- Penerbitan Kartu Keluarga
-
-
- Berkas yang telah lengkap diserahkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk diperiksa dan diparaf
- Operator SIAK Memeriksa kesesuaian data permohonan dengan data yang ada di Database SIAK dan melakukan pengentrian data serta transfer KK
- Operator SIAK melakukan pencetakan Kartu Keluarga
-
- Penyerahan KK
- Petugas Pelayanan Menyiapkan KK dan Tanda Terima KK.
- Pemohon Menandatangani Tanda Terima KK dan Menerima KK Asli beserta Arsip untuk diserahan ke Desa dan RT pemohon
|
3.
|
Waktu Penyelesaian
|
5 hari kerja
|
4.
|
Biaya Pelayanan
|
Tidak dikenakan biaya (gratis).
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Kartu Keluarga
|
6.
|
Pengelolaan Pengaduan
|
-
- Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui website kec.balongbendo@gmail.com atau balongbendo@sidoarjokab.go.id secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan.
- Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan.
- Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait.
- Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.
|