No.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
-
- Permohonan KTP-el yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon dan ditandatangani Kepala Desa setempat serta distempel atau melakukan pengajuan melalui aplikasi Sipraja / Plavon Dukcapil
- KTP-EL Asli/KTP-el Asli/Surat Keterangan Sudah Perekaman KTP-el (apabila KTP/KTP-el Asli Surat Keterangan Sudah Perekaman KTP-el hilang harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian), Surat Keterangan Tidak pernah mengurus KTP-el Dari Desa Apabila KTP-el habis masa berlaku lebih dari 1 (satu) tahun.
- Foto Copy KK
- Foto 3x4 background biru untuk tahun kelahiran genap dan background merah untuk tahun kelahiran ganjil sebanyak 1 lembar
|
2.
|
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan
|
-
- Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas Permohonan
-
-
- Pemohon datang menyerahkan berkas.
- Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa berkas pemohon atau melakukan verifikasi terhadap pengajuan online
- Petugas Pelayanan mencatat permohonan dalam buku register
-
- Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)
-
-
- Kasubbag Umum dan Kepegawaian Memaraf Permohonan KTP-el
- Operator SIAK Melaksanakan Cetak KTP-el
-
- Penyerahan KTP-EL
|
3.
|
Waktu Penyelesaian
|
2 hari kerja
|
4.
|
Biaya Pelayanan
|
Tidak dikenakan biaya (gratis).
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
KTP elektronik
|
6.
|
Pengelolaan Pengaduan
|
Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui email kec.balongbendo@gmail.com atau balongbendo@sidoarjokab.go.id secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan.
-
- Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan.
- Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait.
- Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.
|