No.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
-
- Surat Pindah dari Desa (Blanko F1.03 dan F1.08) yang sudah ditandatangani Kepala Desa atau melakukan pengajuan melalui aplikasi Sipraja / Plavon
- KTP Asli dan KK Asli
- Akta Kelahiran, Ijazah terakhir, Surat Nikah dan SKCK bila diperlukan
|
2.
|
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan
|
-
- Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas Permohonan
-
-
- Pemohon datang menuju ke Petugas Pelayanan dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa berkas pemohon.
- Petugas Pelayanan mencatat permohonan dalam buku register.
- 2. Pemrosesan Surat Pindah Keluar
-
-
- Berkas yang telah lengkap diserahkan kepada Kasubbag Pelayanan Umum untuk diperiksa dan diparaf.
- Sekretaris Kecamatan memeriksa dan memaraf/menandatangani Berkas Pindah Keluar.
- Camat memeriksa dan menandatangani berkas Pindah Keluar.
- Operator SIAK melaksanakan proses Pindah keluar
- Petugas Pelayanan Umum melaksanakan pengarsipan berkas
- 3. Penyerahan Surat Pindah Keluar
- Pemohon menerima berkas Pindah keluar
|
3.
|
Waktu Penyelesaian
|
5 hari kerja
|
4.
|
Biaya Pelayanan
|
Tidak dikenakan biaya (gratis).
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Surat Surat Pindah Keluar
|
6.
|
Pengelolaan Pengaduan
|
-
- Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui website kec.balongbendo@gmail.com atau di balongbendo@sidoarjokab.go.id atau secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan.
- Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan.
- Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait.
- Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.
|