No.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
-
- KTP asli dan KK Asli.
- Foto Copy KTP, Ijazah dan Daftar nilai SD s.d. Ijazah/daftar nilai terakhir, Sertifikat Kursus/keahlian bila ada, Foto berwarna/hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 2 buah
- Mengisi Blanko dengan lengkap
- Atau dapat melakukan pengajuan berkas secara online melakukan Sipraja
|
2.
|
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan
|
-
- Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas Permohonan
-
-
- Pemohon datang menyerahkan berkas yang telah diisi dengan benar.
- Petugas Pelayanan Umum menerima dan memeriksa berkas pemohon.
- Petugas melakukan pemindaian berkas pemohon untuk diajukan user di akun Sipraja
- User diterima oleh pemohon melaui email aktif
- Petugas membantu melakukan upload pengisian biodata yang diperlukan (jika yang bersangkutan kesulitan) atau diisi mandiri oleh pemohon
- Operator pelayanan melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap berkas pengajuan pemohon
- Camat melakukan verifikasi berkas pemohon
- 2. Penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK-1)
-
-
- Operator Pelayanan Umum mencatat permohonan dalam buku register
- Operator pelayanan melakukan pencetakan kartu AK-1
- 3. Penyerahan Kartu Pencari Kerja (AK-1)
- Pemohon menerima kartu AK-1
|
3.
|
Waktu Penyelesaian
|
1 hari kerja
|
4.
|
Biaya Pelayanan
|
Tidak dikenakan biaya (gratis).
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Kartu AK I
|
6.
|
Pengelolaan Pengaduan
|
-
- Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui website kec.balongbendo@gmail.com atau balongbendo@sidoarjokab.go.id secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan.
- Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan.
- Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait.
- Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.
|