No.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
-
- KTP asli dan KK Asli.
- Pengumuman Perkawinan dari Dispendukcapil Kab. Sidoarjo
|
2.
|
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan
|
-
- Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas Permohonan
-
-
- Pemohon datang menyerahkan berkas.
- Petugas Pelayanan Umum menerima dan memeriksa berkas pemohon.
- 2. Penerbitan Pengumuman Perkawinan
-
-
- Petugas Pelayanan Umum menempelkan pengumuman perkawinan di papan pengumuman
- Petugas pelayanan umum membuat surat untuk mencukupi surat dari Dispendukcapil Kab. Sidoarjo
- Kasubbag Pelayanan Umum memeriksa dan memaraf surat
- Sekcam memeriksa dan memaraf surat
- Camat menandatangani Surat
- 3. Penyerahan Pengumuman Perkawinan
- Pemohon menerima surat Pengumuman Perkawinan
- Surat diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan ke Dispendukcapil Sidoarjo
- Petugas Pelayanan Umum menyetempel kan mengarsip surat
|
3.
|
Waktu Penyelesaian
|
3 hari kerja
|
4.
|
Biaya Pelayanan
|
Tidak dikenakan biaya (gratis).
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Surat Pengumuman Perkawinan.
|
6.
|
Pengelolaan Pengaduan
|
-
- Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui website kec.balongbendo@gmail.com atau di balongbendo@sidoarjokab.go.id atau secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan.
- Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan.
- Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait.
- Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.
|