No.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
-
- MengisiformulirpermohonanbermateraiRp 6.000 (suratpersetujuan / pernyataantidakkeberatandaritetangga yang berbatasanlangsungberkaitandenganadanyakegiatandimaksuddiketahuikepaladesa / kepalakelurahandancamatsetempat)
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah) petok D / Leter C / Akte Jual Beli Surat Keterangan Waris / Surat Hibah / Akta Perjanjian Sewa Menyewa / SPH
- Fotokopi ijin perubahan status tanah sawah, izin sempadan pengairan (yang dipersyaratkan)
- Gambar Bestek lengkapmeliputi :
- DenahBangunanSkala 1 : 100
- TampakDepanBangunanSkala 1 : 100
- TampakSampingBangunanSkala 1 : 100
- DetaiPotonganBangunanSkala 1 : 100
- Detail Kuda-kuda, pondasidanpenulanganSkala 1 : 20
- GambaSituasiSkala 1 : 250
- fotokopi KTP pemohon yang berlaku
- Fotokopi surat keputusan dan gambar IMB lama untuk IMB perluasan / renovasi
- Fotocopybuktipembayaranpajakterakhir
|
2.
|
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan
|
-
- Penerimaan danPemeriksaanBerkas Permohonan
-
-
- Menerima berkas dari petugas pelayanan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Petugas memeriksa lokasi dan melakukan pengukuran di tempat pemohon IMB.
- Petugas melakukan verifikasi berkas yang telah diajukan
- 2. Penerbitan IMB
- SK IMB dan Pangeng dapat diambil di Kecamatan atau diantar melalui kantor pos
- Camat melakukanpersetujuan melaluiaplikasi SIPRAJA
- Sekretaris Kecamatanmelakukan verifikasi melalui SIPRAJA
- Bendahara penerimaan verifikasi pengajuan IMB melalui SIPRAJA
- Pembayaran retribusi ke rekening bendahara penerimaan
- Verifikasi pengajuan Izin Mendirikan Bangunan melalui SIPRAJA
- Survey lokasi bangunan dan verifikasi oleh Operator IMB dan Seksi Pembangunan
- Operator IMB berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pembangunan untuk memeriksa kembali kelengkapan berkas
- Berkas yang sudah diverifikasi dan telah lengkap diupload ke aplikasi SIPRAJA
3.Penyerahan SK IMB
- SK IMB dan Paneng dapat diserahkan melalui pengiriman via kantor pos atau dapat diambil di Kecamatan melalui pelayanan
|
3.
|
Waktu Penyelesaian
|
7 hari kerja
|
4.
|
Biaya Pelayanan
|
Tidak dikenakan biaya (gratis).
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
SK IMB
|
6.
|
Pengelolaan Pengaduan
|
-
- Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui website kec.balongbendo@gmail.com atau balongbendo@sidoarjokab.go.id secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan.
- Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan.
- Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait.
- Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.
|