11192
PPID
Dasar hukum dibentuknya PPID Kabupaten Sidoarjo adalah:UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik.PERKI 1 Tahun 2021tentang Standar Layanan Informasi Publik.PERKI 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi PublikPERKI 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.Perki 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.PERGUB Jatim Nomor 8 Tahun 2018 tentang PPID di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.Keputusan Bupati No. 97 Tahub 2017 tentang PPID Kabupaten Sidoarjo.PERBUP No. 98 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Minggu, 01 September 2024 32Atasan PPID Utama merupakan pejabat yang memiliki wewenang dan tanggung jawab langsung terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi PPID Utama dalam sebuah organisasi atau lembaga. Peran mereka sangat krusial dalam memastikan keterbukaan informasi publik berjalan dengan baik dan efektif.Tugas dan Fungsi Atasan PPID Utama secara umum meliputi:1. Pemberian Arahan dan Kebijakan:- Menetapkan kebijakan umum terkait pengelolaan informasi publik di organisasi.- Memberikan arahan strategis untuk mencapai tujuan keterbukaan informasi.- Menentukan prioritas dan target yang harus dicapai oleh PPID Utama.2. Pembinaan dan Pengawasan:- Membina dan mengawasi kinerja PPID Utama dan seluruh jajarannya.- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi PPID Utama secara berkala.- Memberikan pembinaan dan pelatihan kepada petugas PPID untuk meningkatkan kapasitas mereka.3. Penyelesaian Sengketa Informasi:- Bertanggung jawab dalam menyelesaikan sengketa informasi publik yang diajukan kepada organisasi.- Membuat keputusan akhir terkait permohonan informasi yang diajukan.- Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam penyelesaian sengketa.4. Koordinasi dengan Pihak Terkait:- Melakukan koordinasi dengan pimpinan organisasi, unit kerja lain, dan pihak eksternal terkait pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.- Membangun kerjasama dengan lembaga atau organisasi lain yang terkait dengan pengelolaan informasi publik.5. Pertanggungjawaban:- Bertanggung jawab secara penuh atas pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik di organisasi.- Menyampaikan laporan pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik kepada pimpinan organisasi dan pihak berwenang lainnya.
Minggu, 01 September 2024 29Tugas PPID Utama tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.PPID Utama bertugas:a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;b. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;c. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;d. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;e. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;f. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;g. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;h. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;i. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;j. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/ atau sesuai dengan kebutuhan;k. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;l. Menugaskan PPID Pembantu dan/ atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; danm. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Minggu, 01 September 2024 35