11210
profil kecamatan balongbendo
Profil PimpinanACHMAD FARKAN JAZULI, S. STP, MM197901141997111001
Minggu, 01 September 2024 64BAB III TUGAS DAN FUNGSI Bagian KesatuCamat Pasal 4 Camat mempunyai tugas :a. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;b. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;c. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; d. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturandaerah dan peraturan bupati; e. mengkoordinasikan pemeliharaan sarana dan prasaranapelayanan umum; f. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahanyang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan; g. menyelenggarakan kegiatan pelayanan administrasi terpadukecamatan; h. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dankelurahan; i. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unitkerja pemerintah kabupaten di kecamatan; j. melaksanakan tugas lain yang diamanatkan peraturanperundang-undangan; k. melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untukmelaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadikewenangan Daerah Kabupaten Sidoarjo; l. melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuaidengan tugasnya. Pasal 5 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Camat berwenang menandatangani :a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai kewenangannya;b. Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS);c. legalisasi Salinan Dokumen Kependudukan; d. Kartu Ketenagakerjaan (AK I, AK II, AK III, AK IV, dan AK V);e. rekomendasi penutupan/ penggunaan jalan lokal/ desa;f. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro;g. Izin Gangguan (HO) Usaha Mikro;h. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Usaha Mikro. Bagian KeduaSekretariat Kecamatan Pasal 6 Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas membantu Camatdalam penyelenggaraan pemerintahan meliputi penyusunanperencanaan, pelaporan, ketatausahaan, kepegawaian, dankeuangan serta pelayanan umum. Pasal 7 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi :a. penyusunan rencana program, pengumpulan dan pengelolaan data serta pelaporan;b. pengkoordinasian pelaksanaan tugas seksi- seksi; c. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan, keuangan,kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan dankeprotokolan; d. pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasiterpadu kecamatan; e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuaidengan tugasnya. Pasal 8 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas,:a. melaksanakan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi;b. melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana kantor;c. menerima permohonan pelayanan administrasi terpadu kecamatan;d. menerima dan mengkoordinasikan tindaklanjut pelayanan permohonan izin dan pengaduan masyarakat;e. melaksanakan administrasi kepegawaian;f. melaksanakan pembinaan kepegawaian;g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan tugasnya.Pasal 9 Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas:a. menyiapkan penyusunan perencanaan program;b. mengelola administrasi keuangan termasuk gaji pegawai;c. menyiapkan rencana kebutuhan anggaran;d. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaannya;e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan tugasnya. Bagian KetigaSeksi Pemerintahan Pasal 10 Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Camat dalamperencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatanbidang pemerintahan. Pasal 11 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :a. penyusunan rencana kegiatan di bidang pemerintahan; b. pelaksanaan teknis kegiatan bidang pemerintahan, meliputi: 1. pengesahan pergantian antar waktu dan pemberhentiankarena pergantian antar waktu anggota BadanPermusyawaratan Desa; 2. evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDesa,pungutan, tata ruang dan organisasi pemerintah desa; 3. pengambilan sumpah dan janji anggota badanpermusyawaratan desa; c. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga daninstansi lain dalam kegiatan bidang pemerintahan; d. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi danpelaporan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan; e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuaidengan tugasnya. Bagian KeempatSeksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum Pasal 12 Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugasmembantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasidan pelaporan kegiatan bidang ketentraman dan ketertibanumum. Pasal 13 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyaifungsi :a. penyusunan rencana kegiatan ketentraman dan ketertiban umum; b. pelaksanaan teknis kegiatan ketentraman dan ketertiban umum, antara lain:1. pembinaan ketentraman dan ketertiban umum;2. penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;3. pengawasan dan penertiban usaha (bangunan/ reklame liar);4. penanganan konflik sosial; c. memproses permohonan Izin Ganguan usaha mikro;d. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang ketentraman danketertiban umum; e. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi danpelaporan pelaksanaan tugas bidang ketentraman danketertiban umum; f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuaidengan tugasnya. Bagian KelimaSeksi Perekonomian Pasal 14 Seksi Perekonomian mempunyai tugas membantu Camat dalamperencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatanbidang perekonomian.Pasal 15 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Seksi Perekonomian mempunyai fungsi :a. penyusunan rencana kegiatan bidang perekonomian; b. pelaksanaan teknis kegiatan di bidang perekonomian, meliputi:1. pembinaan usaha ekonomi masyarakat;2. pembinaan Pedagang Kaki Lima. c. pemrosesan permohonan perizinan, meliputi:1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro;2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Usaha Mikro. d. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga daninstansi lain dalam kegiatan bidang perekonomian; e. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi danpelaporan pelaksanaan tugas bidang perekonomian; f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuaidengan tugasnya. Bagian Keenam Seksi Kesejahteraan Sosial Pasal 16 Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas membantu Camatdalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporankegiatan bidang kesejahteraan sosial, agama dankemasyarakatan. Pasal 17 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Seksi Sosial mempunyai fungsi :a. penyusunan rencana kegiatan bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan; b. pelaksanaan teknis kegiatan bidang urusan kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan, meliputi:1. pembinaan lembaga sosial, agama dan kemasyarakatan;2. pembinaan kegiatan sosial, agama dan kemasyarakatan. c. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga daninstansi lain dalam kegiatan bidang kesejahteraan sosial,agama dan kemasyarakatan; d. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi danpelaporan pelaksanaan tugas bidang kesejahteraan sosial,agama dan kemasyarakatan; e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuaidengan tugasnya. Bagian Ketujuh Seksi Pembangunan Pasal 18 Seksi Pembangunan mempunyai tugas membantu Camat dalamperencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidangpembangunan dan lingkungan. Pasal 19 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Seksi Pembangunan mempunyai fungsi :a. penyusunan rencana kegiatan di bidang pembangunan dan lingkungan; b. pelaksanaan teknis kegiatan bidang pembangunan dan lingkungan, meliputi:1. pemeliharaan rutin dan insidentil jalan lokal sekunder dan lingkungan sekunder;2. pemeliharaan rutin dan insidentil drainase mikro di jalan lingkungan yang diperkotaan yaitu lingkup kelurahan(bukan desa) dan perumahan yang dibangun olehpengembang; 3. pemeliharaan insidentil jalan kabupaten selain jalanprotokol; 4. pembinaan penanganan sampah domestik;5. pembinaan lembaga dan kegiatan pemeliharaan lingkungan hidup.c. pemrosesan permohonan perizinan, meliputi: 1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) usaha mikro; 2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal satu lantai dengan maksimal luasan bangunan 400 m² (empatratus meter persegi). d. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga daninstansi lain dalam kegiatan bidang pembangunan danlingkungan; e. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi danpelaporan pelaksanaan tugas bidang pembangunan danserta lingkungan; f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuaidengan tugasnya. Bagian Kedelapan Kelurahan Pasal 20 (1) Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dibentukuntuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat. (2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpinoleh Lurah yang berada di bawah dan bertanggung jawabkepada Camat.
Kamis, 01 Agustus 2024 46