No.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
-
- Mengisi formulir permohonan KIA dengan lengkap atau mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi Plavon Dukcapil
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Aka Kelahiran (harus punya)
- Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari
- Pengajuan KIA hilang dilampiri surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- KIA untuk anak usia 0-5 tahun foto anak tidak muncul dalam KIA dan masa berlaku sampai dengan usia 5 tahun
- KIA untuk anak usia 5 – 17 tahun terdapat foto dalam KIA dan masa berlaku sampai dengan usia 17 tahun kurang 1 hari atau sudah menikah
|
2.
|
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan
|
-
- Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas Permohonan
-
-
- Pemohon datang menyerahkan berkas yang telah diisi dengan benar.
- Petugas Pelayanan Umum menerima dan memeriksa berkas pemohon.
- Petugas Pelayanan Umum melakukan pencatatan berkas pengajuan pemohon ke dalam buku register
-
- Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
-
-
- Kasubbag Umum dan Kepegawaian memaraf permohonan berkas KIA
- Operator KIA melaksanakan pencetakan KIA
-
- Penyerahan Kartu Pencari Kerja (KIA)
- Pemohon menerima kartu KIA
|
3.
|
Waktu Penyelesaian
|
2 hari kerja
|
4.
|
Biaya Pelayanan
|
Tidak dikenakan biaya (gratis).
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Kartu Induk Anak
|
6.
|
Pengelolaan Pengaduan
|
-
- Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui website kec.balongbendo@gmail.com / balongbendo@sidoarjokab.go.id atau secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan.
- Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan.
- Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait.
- Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.
|