LAYANAN PENGURUSAN KARTU KELUARGA (KK) PENGAMBILAN DI DISPENDUKCAPIL KAB. SIDOARJO
Persyaratan:
Blanko Permohonan KK yang sudah ditandatangani dan distempel RT, RW dan Kepala Desa setempat. |
KK Asli (apabila KK hilang harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari Desa/Kepolisian) |
Apabila ada perubahan biodata harus mengisi blanko F1-05, surat penjamin dari Kepala Desa dan Copy berkas pendukung perubahan dimaksud. |
Perubahan Status harus melampirkan Foto Copy Akta Nikah/Akta Cerai atau bukti pendukung lainnya |
Perubahan Pendidikan harus melampirkan ijazah terakhir |
Foto Copy Akta Kelahiran/Surat Kelahiran dari Desa/Akta Pengangkatan Anak/Surat Adopsi untuk penambahan anak |
Blanko Permohonan KK yang sudah ditandatangani dan distempel RT, RW dan Kepala Desa setempat. |
KK Asli (apabila KK hilang harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari Desa/Kepolisian) |
Apabila ada perubahan biodata harus mengisi blanko F1-05, surat penjamin dari Kepala Desa dan Copy berkas pendukung perubahan dimaksud. |
Perubahan Status harus melampirkan Foto Copy Akta Nikah/Akta Cerai atau bukti pendukung lainnya |
Perubahan Pendidikan harus melampirkan ijazah terakhir |
Foto Copy Akta Kelahiran/Surat Kelahiran dari Desa/Akta Pengangkatan Anak/Surat Adopsi untuk penambahan anak |