21498

HARI INI 120
BULAN INI 21498
TAHUN INI 3466

Sosialisasi Kegiatan SBH (SIDOARJO BERSIH DAN HIJAU) di Wilayah Kecamatan Balongbendo

Publish Jumat, 02 Agustus 2019

Dibaca 135 kali

Sosialisasi tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) menurut UU Nomor 26 Tahun 2008 dan Permen PU Nomor 05/PRT/M/2008 adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Ruang terbuka hijau di wilayah kota  dapat berupa taman kota, hutan kota, pemakaman, jalur hijau, perairan berwarna hijau karena vegetasi air berwarna hijau, dll. Ruang terbuka hijau identik dengan tumbuhan baik tumbuhan di darat maupun di wilayah perairan. Kebutuhan RTH di sebuah wilayah adalah sebesar 30 % dengan rincian 10 % ruang terbuka hijau privat dan 20 % ruang terbuka hijau Publik. Ruang Terbuka Hijau memiliki fungsi yang penting untuk Kota.

Fungsi dari Ruang Terbuka Hijau kota adalah sebagai berikut :

  • Fungsi Ekologis (Menurunkan Pencemaran dan meningkatkan kandungan air tanah)
  • Fungsi Sosial (Menurunkan stress masyarakat dan konservasi situs alami sejarah)
  • Fungsi Ekonomi (Meningkatkan pendapatan dengan meningkatkan jumlah wisatawan)
  • Fungsi Estetika (Meningkatkan keindahan, kenyamanan, kerapian dan keteraturan kota)

Sosialisasi tentang Kebersihan Lingkunan sesuai UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 12 ayat (1) Dalam pengelolaan sampah rumah tangga setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan berwawasan lingkungan. Menurut Permen PU No. 3/2013 Sampah dikelompokakan menjadi Sampah B3, Mudah Terurai, Dapat Digunakan Kembali, Dapat Didaur Ulang dan Sampah lainnya. Dalam PP No. 81/2012 pasal 11 pengurangan sampah meliputi Pembatasan Timbunan, Pendaurulangan dan/atau Pemanfaatan Kembali Sampah.

Paradigma Pengelolaan Persampahan

Lama : Sampah dikumpulkan, diangkut dan dibuang

Baru : Menerapkan pengelolaan sampah di hulu dengan cara dikurangi dari sumbernya (Reduce),  Digunakan Kembali (Reuse), Didaurulang menjadi sesuatu yang baru (Recycle) dan sampah sisa yang tidak bisa diolah lagi (Residu) yang diangkut dan dibuang ke TPA sehingga dapat meringankan kerja TPA. Dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan sampah di Kabupaten Sidoarjo dapat menurun dan memberikan budaya buang sampah pada tempatnya dan menumbuhkan kreatifitas untuk daur ulang sampah organik maupun non organik.

 

 

Bagikan :

BERITA POPULER

BERITA TERKINI

Penghargaan Inotek Award 2024

Rabu, 11 Desember 2024

apel pagi rutin

Rabu, 28 Agustus 2024

lomba memeriahkan HUT RI ke 79

Selasa, 20 Agustus 2024

Loading...