7056
Publish Kamis, 01 Agustus 2024
Dibaca 28 kali
Profil
Keterbukaan informasi merupakan ciri penting
negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut
memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka
meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan
publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan
publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam
mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Bagikan :
BERITA POPULER
Kontes Ternak dan Expo Peternakan Tahun 2019
Senin, 12 Agustus 2019
Jemput Bola e -Ktp Desa Kemangsen (JEBOL e-KTP)
Jumat, 06 Maret 2020
musrenbangdes 2026 dan penetapan RKPDES 2025 wonokarang
Selasa, 13 Agustus 2024
BERITA TERKINI
apel pagi rutin
Rabu, 28 Agustus 2024
Penyaluran bansos pangan di Ds.Sumokembangsri
Rabu, 28 Agustus 2024
lomba memeriahkan HUT RI ke 79
Selasa, 20 Agustus 2024
pemenang lomba tumpeng
Sabtu, 17 Agustus 2024