25839
Publish Kamis, 01 Agustus 2024
Dibaca 174 kali
Profil
Keterbukaan informasi merupakan ciri penting
negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut
memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka
meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan
publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan
publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam
mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Bagikan :
BERITA POPULER
Rapat Sosialisasi Pelayanan Dengan Seluruh Perangkat Desa se Kecamatan Balongbendo
Jumat, 09 Agustus 2019
apel pagi rutin
Rabu, 28 Agustus 2024
Musrenbang Kecamatan Dalam Rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025
Rabu, 24 Januari 2024
Sosialisasi Kemudahan Berusaha Dan Pelayanan Perizinan Untuk UMKM
Selasa, 23 April 2024
BERITA TERKINI
Penghargaan Inotek Award 2024
Rabu, 11 Desember 2024
apel pagi rutin
Rabu, 28 Agustus 2024
Penyaluran bansos pangan di Ds.Sumokembangsri
Rabu, 28 Agustus 2024
lomba memeriahkan HUT RI ke 79
Selasa, 20 Agustus 2024