55845
Publish Kamis, 01 Agustus 2024
Dibaca 296 kali
Profil
Keterbukaan informasi merupakan ciri penting
negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut
memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka
meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan
publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan
publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam
mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Bagikan :
BERITA POPULER
Monitor Kegiatan Mini Lokakarya Kecamatan Balongbendo Di Kantor Desa Seduri
Jumat, 14 Oktober 2022
Pengambilan Sumpah BPD Wonokarang
Rabu, 27 November 2019
Pelepasan Ekspor Perdana Komoditas Pertanian PT. Sinar Indochem ke Timor Leste
Rabu, 02 Oktober 2019
Musyawarah Desa Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2022-2028
Jumat, 14 Oktober 2022
BERITA TERKINI
Penghargaan Inotek Award 2024
Rabu, 11 Desember 2024
apel pagi rutin
Rabu, 28 Agustus 2024
Penyaluran bansos pangan di Ds.Sumokembangsri
Rabu, 28 Agustus 2024
lomba memeriahkan HUT RI ke 79
Selasa, 20 Agustus 2024