21489

HARI INI 111
BULAN INI 21489
TAHUN INI 3457

Maklumat Pelayanan

Publish Kamis, 01 Agustus 2024

Dibaca 141 kali

PPID Kabupaten Sidoarjo menyatakan komitmen untuk:

  • Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turut mewujudkan misi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang beriorientasi pada pelayanan publik;
  • Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi secara sederhana dan berbiaya ringan;
  • Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  • Memberikan jawaban permohonan informasi dan tanggapan pernyataan keberatan atas permohonan informasi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
  • Menyediakan Daftar Informasi Publik untuk Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
  • Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta menjamin penyediaan seluruh informasi publik yang terbuka dan fasilitas pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Menyiapkan sarana dan prasana yang inklusif, nyaman, dan tertata baik;
  • Bersikap adil, tidak diskriminatif, dan berperilaku sopan santun dalam memberikan pelayanan informasi publik;
  • Tidak meminta pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan layanan informasi publik;
  • Melaporkan hasil kinerja atas pelaksanaan pelayanan informasi publik.
Unduh dokumen
Nama
Download
Opsi

Bagikan :

BERITA POPULER

BERITA TERKINI

Penghargaan Inotek Award 2024

Rabu, 11 Desember 2024

apel pagi rutin

Rabu, 28 Agustus 2024

lomba memeriahkan HUT RI ke 79

Selasa, 20 Agustus 2024

Loading...