7071

HARI INI 123
BULAN INI 7071
TAHUN INI 1441

Tugas dan fungsi

Publish Kamis, 01 Agustus 2024

Dibaca 27 kali



BAB III 

TUGAS DAN FUNGSI

 

Bagian Kesatu

Camat 


Pasal 4 


Camat mempunyai tugas :

a. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;

b. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

c. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman 

dan ketertiban umum; 

d. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan

daerah dan peraturan bupati; 

e. mengkoordinasikan pemeliharaan sarana dan prasarana

pelayanan umum; 

f. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan

yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan; 

g. menyelenggarakan kegiatan pelayanan administrasi terpadu

kecamatan; 

h. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan

kelurahan;  

i.    melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi

kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit

kerja pemerintah kabupaten di kecamatan; 

j. melaksanakan tugas lain yang diamanatkan peraturan

perundang-undangan; 

k. melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk

melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi

kewenangan Daerah Kabupaten Sidoarjo; 

l.    melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai

dengan tugasnya. 

  

Pasal 5 


Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam   

Pasal 4, Camat berwenang menandatangani :

a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai kewenangannya;

b. Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS);

c. legalisasi Salinan Dokumen Kependudukan; 

d. Kartu Ketenagakerjaan (AK I, AK II, AK III, AK IV, dan AK V);

e. rekomendasi penutupan/ penggunaan jalan lokal/ desa;

f.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro;

g. Izin Gangguan (HO) Usaha Mikro;

h. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Usaha Mikro.

   

Bagian Kedua

Sekretariat Kecamatan 


Pasal 6 


Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas membantu Camat

dalam penyelenggaraan pemerintahan meliputi penyusunan

perencanaan, pelaporan, ketatausahaan, kepegawaian, dan

keuangan serta pelayanan umum. 

Pasal 7 


Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 6, Sekretariat Kecamatan  mempunyai fungsi :

a. penyusunan rencana program, pengumpulan dan 

pengelolaan data serta pelaporan;

b. pengkoordinasian pelaksanaan tugas seksi- seksi; 

c. pelaksanaan  kegiatan ketatausahaan, keuangan,

kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan dan

keprotokolan; 

d. pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi

terpadu kecamatan; 

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai

dengan tugasnya.

 

Pasal 8

 

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas,:

a. melaksanakan pelayanan surat menyurat, kearsipan,   

perpustakaan dan dokumentasi;

b. melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana kantor;

c. menerima permohonan pelayanan administrasi terpadu 

kecamatan;

d. menerima dan mengkoordinasikan tindaklanjut pelayanan 

permohonan izin dan pengaduan masyarakat;

e. melaksanakan administrasi kepegawaian;

f.    melaksanakan pembinaan kepegawaian;

g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris 

Kecamatan sesuai dengan tugasnya.


Pasal 9

 

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas:

a. menyiapkan penyusunan perencanaan program;

b. mengelola administrasi keuangan termasuk gaji pegawai;

c. menyiapkan rencana kebutuhan anggaran;

d. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan menyusun 

laporan pelaksanaannya;

e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris 

Kecamatan sesuai dengan tugasnya.

 

Bagian Ketiga

Seksi Pemerintahan 


Pasal 10 


Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Camat dalam

perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan

bidang pemerintahan. 

   

Pasal 11

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam  

Pasal 10, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :

a. penyusunan rencana kegiatan di bidang pemerintahan; 

b. pelaksanaan teknis kegiatan bidang pemerintahan, meliputi: 

1. pengesahan pergantian antar waktu dan pemberhentian

karena pergantian antar waktu anggota Badan

Permusyawaratan Desa; 

2. evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDesa,

pungutan, tata ruang dan organisasi pemerintah desa; 

3. pengambilan sumpah dan janji anggota badan

permusyawaratan desa; 

c. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan

instansi lain dalam kegiatan bidang pemerintahan; 

d. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan

pelaporan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan; 

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai

dengan tugasnya.

 

Bagian Keempat

Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum 


Pasal 12 


Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas

membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi

dan pelaporan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban

umum. 

Pasal 13

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam  

Pasal 12, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai

fungsi :

a. penyusunan rencana kegiatan ketentraman dan ketertiban 

umum; 

b. pelaksanaan teknis kegiatan ketentraman dan ketertiban 

umum, antara lain:

1. pembinaan ketentraman dan ketertiban umum;

2. penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;

3. pengawasan dan penertiban usaha (bangunan/ reklame 

liar);

4. penanganan konflik sosial; 

c. memproses permohonan Izin  Ganguan usaha mikro;

d. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan 

instansi lain dalam kegiatan bidang ketentraman dan

ketertiban umum; 

e. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan

pelaporan pelaksanaan tugas bidang ketentraman dan

ketertiban umum; 

f.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai

dengan tugasnya. 

Bagian Kelima

Seksi Perekonomian 


Pasal 14 


Seksi Perekonomian mempunyai tugas membantu Camat dalam

perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan

bidang perekonomian.


Pasal 15 


Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam  

Pasal 14, Seksi Perekonomian mempunyai fungsi :

a. penyusunan rencana kegiatan bidang perekonomian; 

b. pelaksanaan teknis kegiatan di bidang perekonomian, 

meliputi:

1. pembinaan usaha ekonomi masyarakat;

2. pembinaan Pedagang Kaki Lima. 

c. pemrosesan permohonan perizinan, meliputi:

1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro;

2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Usaha Mikro. 

d. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan

instansi lain dalam kegiatan bidang perekonomian; 

e. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan

pelaporan pelaksanaan tugas bidang perekonomian; 

f.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai

dengan tugasnya. 

Bagian Keenam 

Seksi Kesejahteraan Sosial

 

Pasal 16

 

Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas membantu Camat

dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan

kegiatan bidang kesejahteraan sosial, agama dan

kemasyarakatan.

  

Pasal 17

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam  

Pasal 16, Seksi Sosial mempunyai fungsi :

a. penyusunan rencana kegiatan bidang kesejahteraan sosial, 

agama dan kemasyarakatan; 

b. pelaksanaan teknis kegiatan bidang urusan kesejahteraan 

sosial, agama dan kemasyarakatan, meliputi:

1. pembinaan lembaga sosial, agama dan kemasyarakatan;

2. pembinaan kegiatan sosial, agama dan kemasyarakatan. 

c. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan

instansi lain dalam kegiatan bidang kesejahteraan sosial,

agama dan kemasyarakatan; 

d. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan

pelaporan pelaksanaan tugas bidang kesejahteraan sosial,

agama dan kemasyarakatan; 

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai

dengan tugasnya. 

 

Bagian Ketujuh 

Seksi Pembangunan

 

Pasal 18

 

Seksi Pembangunan mempunyai tugas membantu Camat dalam

perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang

pembangunan dan lingkungan. 


Pasal 19 


Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam  

Pasal 18, Seksi Pembangunan mempunyai fungsi :

a. penyusunan rencana kegiatan di bidang pembangunan dan 

lingkungan; 

b. pelaksanaan teknis kegiatan bidang pembangunan dan 

lingkungan, meliputi:

1. pemeliharaan rutin dan insidentil jalan lokal sekunder 

dan lingkungan sekunder;

2. pemeliharaan rutin dan insidentil drainase mikro di jalan 

lingkungan yang diperkotaan yaitu lingkup kelurahan

(bukan desa) dan perumahan yang dibangun oleh

pengembang; 

3. pemeliharaan insidentil jalan kabupaten selain jalan

protokol; 

4. pembinaan penanganan sampah domestik;

5. pembinaan lembaga dan kegiatan pemeliharaan 

lingkungan hidup.

c. pemrosesan permohonan perizinan, meliputi: 

1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) usaha mikro; 

2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal satu 

lantai dengan maksimal luasan bangunan 400 m² (empat

ratus meter persegi). 

d. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan

instansi lain dalam kegiatan bidang pembangunan dan

lingkungan; 

e. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan

pelaporan pelaksanaan tugas bidang pembangunan dan

serta lingkungan; 

f.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai

dengan tugasnya. 


Bagian Kedelapan 

Kelurahan

 

Pasal 20

 

(1) Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dibentuk

untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat. 

(2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin

oleh Lurah yang berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Camat. 



Bagikan :

BERITA POPULER

BERITA TERKINI

apel pagi rutin

Rabu, 28 Agustus 2024

lomba memeriahkan HUT RI ke 79

Selasa, 20 Agustus 2024

pemenang lomba tumpeng

Sabtu, 17 Agustus 2024

Loading...