7071
Publish Kamis, 01 Agustus 2024
Dibaca 27 kali
BAB III TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu Camat Pasal 4 Camat mempunyai tugas : a. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum; b. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; c. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; d. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati; e. mengkoordinasikan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum; f. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan; g. menyelenggarakan kegiatan pelayanan administrasi terpadu kecamatan; h. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan; i. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah kabupaten di kecamatan; j. melaksanakan tugas lain yang diamanatkan peraturan perundang-undangan; k. melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Sidoarjo; l. melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugasnya.
Pasal 5 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Camat berwenang menandatangani : a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai kewenangannya; b. Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS); c. legalisasi Salinan Dokumen Kependudukan; d. Kartu Ketenagakerjaan (AK I, AK II, AK III, AK IV, dan AK V); e. rekomendasi penutupan/ penggunaan jalan lokal/ desa; f. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro; g. Izin Gangguan (HO) Usaha Mikro; h. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Usaha Mikro.
Bagian Kedua Sekretariat Kecamatan Pasal 6 Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas membantu Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan meliputi penyusunan perencanaan, pelaporan, ketatausahaan, kepegawaian, dan keuangan serta pelayanan umum. Pasal 7 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi : a. penyusunan rencana program, pengumpulan dan pengelolaan data serta pelaporan; b. pengkoordinasian pelaksanaan tugas seksi- seksi; c. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan dan keprotokolan; d. pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu kecamatan; e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.
Pasal 8
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas,: a. melaksanakan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi; b. melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana kantor; c. menerima permohonan pelayanan administrasi terpadu kecamatan; d. menerima dan mengkoordinasikan tindaklanjut pelayanan permohonan izin dan pengaduan masyarakat; e. melaksanakan administrasi kepegawaian; f. melaksanakan pembinaan kepegawaian; g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan tugasnya. Pasal 9
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas: a. menyiapkan penyusunan perencanaan program; b. mengelola administrasi keuangan termasuk gaji pegawai; c. menyiapkan rencana kebutuhan anggaran; d. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaannya; e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan tugasnya.
Bagian Ketiga Seksi Pemerintahan Pasal 10 Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang pemerintahan.
Pasal 11
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi : a. penyusunan rencana kegiatan di bidang pemerintahan; b. pelaksanaan teknis kegiatan bidang pemerintahan, meliputi: 1. pengesahan pergantian antar waktu dan pemberhentian karena pergantian antar waktu anggota Badan Permusyawaratan Desa; 2. evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDesa, pungutan, tata ruang dan organisasi pemerintah desa; 3. pengambilan sumpah dan janji anggota badan permusyawaratan desa; c. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang pemerintahan; d. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan; e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.
Bagian Keempat Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum Pasal 12 Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum. Pasal 13
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi : a. penyusunan rencana kegiatan ketentraman dan ketertiban umum; b. pelaksanaan teknis kegiatan ketentraman dan ketertiban umum, antara lain: 1. pembinaan ketentraman dan ketertiban umum; 2. penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati; 3. pengawasan dan penertiban usaha (bangunan/ reklame liar); 4. penanganan konflik sosial; c. memproses permohonan Izin Ganguan usaha mikro; d. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum; e. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang ketentraman dan ketertiban umum; f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya. Bagian Kelima Seksi Perekonomian Pasal 14 Seksi Perekonomian mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang perekonomian. Pasal 15 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Seksi Perekonomian mempunyai fungsi : a. penyusunan rencana kegiatan bidang perekonomian; b. pelaksanaan teknis kegiatan di bidang perekonomian, meliputi: 1. pembinaan usaha ekonomi masyarakat; 2. pembinaan Pedagang Kaki Lima. c. pemrosesan permohonan perizinan, meliputi: 1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro; 2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Usaha Mikro. d. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang perekonomian; e. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang perekonomian; f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya. Bagian Keenam Seksi Kesejahteraan Sosial
Pasal 16
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan.
Pasal 17
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Seksi Sosial mempunyai fungsi : a. penyusunan rencana kegiatan bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan; b. pelaksanaan teknis kegiatan bidang urusan kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan, meliputi: 1. pembinaan lembaga sosial, agama dan kemasyarakatan; 2. pembinaan kegiatan sosial, agama dan kemasyarakatan. c. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan; d. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan; e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.
Bagian Ketujuh Seksi Pembangunan
Pasal 18
Seksi Pembangunan mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan dan lingkungan. Pasal 19 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Seksi Pembangunan mempunyai fungsi : a. penyusunan rencana kegiatan di bidang pembangunan dan lingkungan; b. pelaksanaan teknis kegiatan bidang pembangunan dan lingkungan, meliputi: 1. pemeliharaan rutin dan insidentil jalan lokal sekunder dan lingkungan sekunder; 2. pemeliharaan rutin dan insidentil drainase mikro di jalan lingkungan yang diperkotaan yaitu lingkup kelurahan (bukan desa) dan perumahan yang dibangun oleh pengembang; 3. pemeliharaan insidentil jalan kabupaten selain jalan protokol; 4. pembinaan penanganan sampah domestik; 5. pembinaan lembaga dan kegiatan pemeliharaan lingkungan hidup. c. pemrosesan permohonan perizinan, meliputi: 1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) usaha mikro; 2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal satu lantai dengan maksimal luasan bangunan 400 m² (empat ratus meter persegi). d. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang pembangunan dan lingkungan; e. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang pembangunan dan serta lingkungan; f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya. Bagian Kedelapan Kelurahan
Pasal 20
(1) Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat. (2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. |
Bagikan :
BERITA POPULER
Kontes Ternak dan Expo Peternakan Tahun 2019
Senin, 12 Agustus 2019
Jemput Bola e -Ktp Desa Kemangsen (JEBOL e-KTP)
Jumat, 06 Maret 2020
Lomba Fashion Show 2019
Jumat, 09 Agustus 2019
BERITA TERKINI
apel pagi rutin
Rabu, 28 Agustus 2024
Penyaluran bansos pangan di Ds.Sumokembangsri
Rabu, 28 Agustus 2024
lomba memeriahkan HUT RI ke 79
Selasa, 20 Agustus 2024
pemenang lomba tumpeng
Sabtu, 17 Agustus 2024