29290
Publish Kamis, 02 Januari 2025
Dibaca 23 kali
Pemohon Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat menyampaikan permohonan melalui online melalui website resmi PPID Kabupaten Sidoarjo dan Kanal-kanal yang di miliki oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, silakan mengisi Form Permohonan Informasi PPID Kabupaten Sidoarjo secara online atau datang langsung ke kantor PPID Kabupaten Sidoarjo. Mengisi secara online DIISI LINK.
Alur Permintaan Informasi Publik
Pemohon Informasi Publik PPID Kabupaten Sidoarjo dapat melihat bagan alur Permohonan Informasi Publik.
Langkah 1 : Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada badan publik, baik langsung secara lisan, maupun melalui surat, email, telepon dan kanal yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Langkah 2 : Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subyek/ jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
Langkah 3 : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi pada langkah 2.
Langkah 4 : PPID harus memberikan tanda bukti penerimaan kepada Pemoho Informasi, bahwa yang bersangkutan telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.
Langkah 5 : PPID wajib memberitahukan pemberitahuan secara tertulis terhadap setiap pemohon informasi, selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah diterimanya permintaan informasi.
Bagikan :
BERITA POPULER
Mini Lokakarya Lintas Sektor Puskesmas Balongbendo
Jumat, 28 Juni 2024
Monitoring kegiatan paskibraka kecamatan balongbendo
Kamis, 08 Agustus 2024
Maklumat Pelayanan Kecamatan balongbendo
Selasa, 02 Januari 2024
BERITA TERKINI
Penghargaan Inotek Award 2024
Rabu, 11 Desember 2024
apel pagi rutin
Rabu, 28 Agustus 2024
Penyaluran bansos pangan di Ds.Sumokembangsri
Rabu, 28 Agustus 2024
lomba memeriahkan HUT RI ke 79
Selasa, 20 Agustus 2024