21489
Publish Minggu, 01 September 2024
Dibaca 120 kali
Tugas PPID Utama tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
PPID Utama bertugas:
a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
b. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
c. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
d. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
e. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
f. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
g. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
h. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
i. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
j. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/ atau sesuai dengan kebutuhan;
k. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
l. Menugaskan PPID Pembantu dan/ atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
m. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Bagikan :
BERITA POPULER
Keringanan sebesar 15% selama masa Pandemi Covid-19 Untuk Pengurusan IMB
Kamis, 09 Juli 2020
pemenang lomba tumpeng
Sabtu, 17 Agustus 2024
Penyaluran bansos pangan di Ds.Sumokembangsri
Rabu, 28 Agustus 2024
Pembinaan Perangkat Desa
Rabu, 17 Januari 2024
BERITA TERKINI
Penghargaan Inotek Award 2024
Rabu, 11 Desember 2024
apel pagi rutin
Rabu, 28 Agustus 2024
Penyaluran bansos pangan di Ds.Sumokembangsri
Rabu, 28 Agustus 2024
lomba memeriahkan HUT RI ke 79
Selasa, 20 Agustus 2024