11194
Publish Minggu, 01 September 2024
Dibaca 26 kali
Tugas PPID Pelaksana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
(1) PPID Pelaksana bertugas:
a. membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan
kewenangannya;
b. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama,
dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
c. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya;
d. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan
dokumentasi bagi Pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat,
berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
e. mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup
PerangkatDaerah menjadi bahan informasi publik; dan
f. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan
informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan
sesuai dengan kebutuhan.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID pelaksana
khususnya sekretariat DPRD bertugas untuk:
a. menyampaikan, meminta, mengelola, menyimpan informasi dan
dokumentasi kepada DPRD sesuai peraturan perundang-undangan; dan
b. mengoordinasikan informasi dan dokumentasi kepada DPRD untuk
menetapkan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.
Bagikan :
BERITA POPULER
Kontes Ternak dan Expo Peternakan Tahun 2019
Senin, 12 Agustus 2019
Jemput Bola e -Ktp Desa Kemangsen (JEBOL e-KTP)
Jumat, 06 Maret 2020
Keuntungan Mempunyai IMB
Selasa, 17 November 2020
BERITA TERKINI
apel pagi rutin
Rabu, 28 Agustus 2024
Penyaluran bansos pangan di Ds.Sumokembangsri
Rabu, 28 Agustus 2024
lomba memeriahkan HUT RI ke 79
Selasa, 20 Agustus 2024
pemenang lomba tumpeng
Sabtu, 17 Agustus 2024