55812
Publish Kamis, 01 Agustus 2024
Dibaca 274 kali
ROGRAM PELAYANAN CALL CENTER 112
Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 merupakan layanan yang dapat digunakan saat terjadi keadaan darurat dengan menghubungi nomor 112 yang akan terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) yang dibangun oleh pemerintah daerah. Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengingat nomor darurat, mempercepat penanggulangan keadaan darurat, serta mempermudah koordinasi antar instansi terkait.
Dibangunnya Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mempercepat pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kondisi gawat darurat, seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum, dan/atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Panggilan dari masyarakat ke nomor 112 akan diterima oleh operator telepon (call taker) di Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) untuk kemudian diteruskan kepada petugas pengarah (dispatcher) yang akan menentukan jenis keadaan darurat dan meneruskan informasi tersebut kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kedaruratan, kepolisian setempat, atau petugas lapangan yang akan melakukan penanganan kedaruratan. [sumber website diskominfo.sidoarjokab.go.id]
ALUR KERJA CALL CENTER 112
Bagikan :
BERITA POPULER
Monitor Kegiatan Mini Lokakarya Kecamatan Balongbendo Di Kantor Desa Seduri
Jumat, 14 Oktober 2022
Pengambilan Sumpah BPD Wonokarang
Rabu, 27 November 2019
Pelepasan Ekspor Perdana Komoditas Pertanian PT. Sinar Indochem ke Timor Leste
Rabu, 02 Oktober 2019
Musyawarah Desa Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2022-2028
Jumat, 14 Oktober 2022
BERITA TERKINI
Penghargaan Inotek Award 2024
Rabu, 11 Desember 2024
apel pagi rutin
Rabu, 28 Agustus 2024
Penyaluran bansos pangan di Ds.Sumokembangsri
Rabu, 28 Agustus 2024
lomba memeriahkan HUT RI ke 79
Selasa, 20 Agustus 2024