56288

HARI INI 246
BULAN INI 32687
TAHUN INI 10668

LAYANAN PENGURUSAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

Publish Jumat, 16 Juli 2021

Dibaca 277 kali

A. Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No.

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1.

Persyaratan Pelayanan

    1. MengisiformulirpermohonanbermateraiRp 6.000 (suratpersetujuan / pernyataantidakkeberatandaritetangga yang berbatasanlangsungberkaitandenganadanyakegiatandimaksuddiketahuikepaladesa / kepalakelurahandancamatsetempat)
    2. Fotokopi bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah) petok D  / Leter C / Akte Jual Beli Surat Keterangan  Waris / Surat Hibah / Akta Perjanjian Sewa Menyewa / SPH
    3. Fotokopi ijin perubahan status tanah sawah, izin sempadan pengairan (yang dipersyaratkan)
    4. Gambar Bestek lengkapmeliputi :
  • DenahBangunanSkala 1 : 100
  • TampakDepanBangunanSkala 1 : 100
  • TampakSampingBangunanSkala 1 : 100
  • DetaiPotonganBangunanSkala 1 : 100
  • Detail Kuda-kuda, pondasidanpenulanganSkala 1 : 20
  • GambaSituasiSkala 1 : 250
    1. fotokopi KTP pemohon yang berlaku
    2. Fotokopi surat keputusan dan gambar IMB lama untuk IMB perluasan / renovasi
    3. Fotocopybuktipembayaranpajakterakhir

 

2.

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan

    1. Penerimaan  danPemeriksaanBerkas Permohonan

 

      • Menerima berkas dari petugas pelayanan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
      • Petugas memeriksa lokasi dan melakukan pengukuran di tempat pemohon IMB.
      • Petugas melakukan verifikasi berkas yang telah diajukan

 

  1. 2. Penerbitan IMB
    • SK IMB dan Pangeng dapat diambil di Kecamatan atau diantar melalui kantor pos
    • Camat melakukanpersetujuan melaluiaplikasi SIPRAJA
    • Sekretaris Kecamatanmelakukan verifikasi melalui SIPRAJA
    • Bendahara penerimaan verifikasi pengajuan IMB melalui SIPRAJA
    • Pembayaran retribusi ke rekening bendahara penerimaan
    • Verifikasi pengajuan Izin Mendirikan Bangunan melalui SIPRAJA
    • Survey lokasi bangunan dan verifikasi oleh Operator IMB dan Seksi Pembangunan
    • Operator IMB berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pembangunan untuk memeriksa kembali kelengkapan berkas
    • Berkas yang sudah diverifikasi dan telah lengkap diupload ke aplikasi SIPRAJA
    3.Penyerahan SK IMB
    • SK IMB dan Paneng dapat diserahkan melalui pengiriman via kantor pos atau dapat diambil di Kecamatan melalui pelayanan

 

3.

Waktu Penyelesaian

7 hari kerja

4.

Biaya Pelayanan

Tidak dikenakan biaya (gratis).

5.

Produk Pelayanan

SK IMB

6.

Pengelolaan Pengaduan

    1. Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui website kec.balongbendo@gmail.com atau balongbendo@sidoarjokab.go.id secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan.
    2. Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan.
    3. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait.
    4. Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.

Bagikan :

Loading...