38707

HARI INI 74
BULAN INI 15106
TAHUN INI 5434

LAYANAN PENGURUSAN KARTU INDUK KESENIAN

Publish Jumat, 16 Juli 2021

Dibaca 112 kali

A. Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No.

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1.

Persyaratan Pelayanan

  • Pengantar dari Desa
  • Berkas
  • Kelengkapan persyaratan
  • Proposal

2.

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan

  1. Penerimaan  dan Pemeriksaan Berkas Permohonan
  • Pemohon datang ke ruang pelayanan Terpadu
  • Menerima berkas dari petugas pelayanan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  • Pemohon menuju ruang Kesos
  1. Penerbitan Surat Induk Kesenian

-Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon

- Jika lengkap dan benar, berkas di verifikasi

- Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon.

- Berkas diberikan paraf Kasi Kesos

- Berkas diberikan paraf Sekcam

- Surat Keterangan diserahkan ke Camat untuk ditanda tangani

- Berkas dibubuhkan stempel dinas

-JFU/Pelaksana menerima surat keluar dan melaksanakan Register serta mengarsipkan

 

  1. Penyerahan Surat Induk Kesenian
  • Petugas menyerahkan Surat Induk Kesenian kepada Pemohon

 

3.

Waktu Penyelesaian

2 hari kerja

4.

Biaya Pelayanan

Tidak dikenakan biaya (gratis).

5.

Produk Pelayanan

Surat Induk Kesenian

6.

Pengelolaan Pengaduan

    1. Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui website kec.balongbendo@gmail.com. balongbendo@sidoarjokab.go.id atau secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan.
    2. Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan.
    3. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait.
    4. Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.

Bagikan :

Loading...