56641
PELAYANAN PUBLIKLAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KECAMATAN BALONGBENDONAMA LAYANANSTANDAR PELAYANAN Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) 1. Persyaratan Pelayanan Tatap Muka 1. Kartu Keluarga 2. Surat kelahiran dari RS/ Bidan / Klinik / Puskesmas 3. Mengisi Formulir F-1.01 dan F-1.02 4. KTP-el orang tua 5. Buku Nikah/ Akta Perkawinan orangtua 6. Nomor handphone dan email pribadi 7. Surat Pengantar RT, RW 8. Ijazah sekolah (bagi yang sudah memiliki) Pelayanan Daring 1. Hasil Scan Kartu Keluarga Asli 2. Hasil Scan Surat kelahiran dari RS/ bidan / Klinik / Puskesmas 3. Hasil Scan Formulir F-1.01 dan F-1.02 4. Hasil Scan KTP-el orang tua 5. Hasil Scan Buku Nikah/ Akta Perawinan 6. Nomor Telepon dan email 7. Hasil scan Surat Pengantar RT, RW 8. Hasil scan Ijazah sekolah (bagi yang sudah memiliki) 2. Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan Tatap Muka a. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan; b. Petugas melakukan proses input dan verifikasi data pemohon; Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon; c. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK; d. Pencetakan KK; e. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email. Pelayanan Secara Daring Mandiri a. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id; b. Pemohon Memilih menu pengajuan ; c. Pemohon memilih sub menu KK; d. Pemohon memilih sub menu tambah biodata; e. Mengisi data permohonan; f. Upload data persyaratan; g. Proses input dan verifikasi data oleh operator kecamatan; h. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya; i. Proses pengajuan TTE KK; j. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email. Pelayanan secara daring melalui Petugas registrasi adminduk di Desa/Kelurahan a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan; b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil; c. Proses input dan verifikasi data oleh operator kecamatan; d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya; e. Proses pengajuan TTE KK; f. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email. Catatan: Pengambilan dokumen adminduk dapat dilakukan oleh pemohon atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga. 3. Jangka Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari kerja Jika berkas lengkap dan tidak terkendala teknis 4. Biaya/ Tarif Rp. 0,- (gratis) 5. Produk Pelayanan Kartu Keluarga (KK) 6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Balongbendo Jl. Mayjend Bambang Yuwono 2 Ds. Wonokupang Kec. Balongbendo 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8971003 b. faksimile : 031-8971003 c. email : balongbendo@sidoarjokab.go.id d. hotline WA :- e. Media Sosial : - Instagram : @kec.balongbendo - Facebook : Kantor Kecamatan Balongbendo - Youtube : Kecamatan Balongbendo kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! II. Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing) 1. Dasar Hukum 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. 2. Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas 1. Ruang pelayanan 2. Mesin Antrian 3. Meja dan kursi 4. Komputer 5. Printer dan Scanner 6. Jaringan internet 7. Alat tulis kantor
Kamis, 02 Januari 2025 74A. Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) No. KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1. Persyaratan Pelayanan Pengantar dari Kepala Desa Fotokopi KTP Fotokopi KK Surat Pernyataan sanggup menaati peraturan bermatrai 10.000 Nomor induk seniman Surat pernyataan 2. Prosedur/ Mekanisme Pelayanan Pemohon datang ke loket pelayanan PATEN Balongbendo Berkas diterima oleh petugas front office Pemohon diarahkan ke ruangan trantibum untuk proses berikutnya Kepala seksi trantibum melakukan verifikasi berkas pemohon Pengelola data trantibum melakukan entri berkas ke ebuddy untuk tanda tangan elektronik Camat membubuhkan tanda tangan elektronik Berkas di cetak dan diserahkan ke pemohon 3. Waktu Penyelesaian 1 hari kerja 4. Biaya Pelayanan Tidak dikenakan biaya (gratis). 5. Produk Pelayanan Pengantar / rekomendasi ijin keramaian 6. Pengelolaan Pengaduan Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui website kec.balongbendo@gmail.com atau balongbendo@sidoarjokab.go.id atau secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan. Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait. Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut. B. Aspek Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing) No. KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1. Dasar Hukum Perbup Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo; Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 64 Tahun 2008 tentang RincianTugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Sidoarjo; 2. Sarana Prasarana/ Fasilitas Komputer Printer Buku Register Pelayanan Atk Scanner Internet 3. Kompetensi Pelaksana Pendidikan Minimal SMA Memahami Konsep Dasar Pelayanan Memahami Konsep Dasar system operasi Komputer Memahami Konsep Dasar Prosedur dan Tata cara Penyelenggaraan Administrasi Surat-menyurat 4. Pengawasan Internal Pengawasan internal terhadap proses maupun produk Pelayanan di Seksi Trantibum oleh Camat dan Sekretaris Kecamatan 5. Jumlah Pelaksana 2 orang
Senin, 06 Mei 2024 183A. Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) No. KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1. Persyaratan Pelayanan Pengantardari KUA Berkas Kelengkapan persyaratan 2. Prosedur/ Mekanisme Pelayanan Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas Permohonan Pemohon datang ke ruang pelayanan Terpadu Menerima berkas dari petugas pelayanan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Pemohon menuju ruang Kesos Penerbitan Surat Dispensasi Nikah -Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon - Jika lengkap dan benar, berkas di verifikasi - Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon. - Berkas diberikaN paraf Kasi Kesos - Surat Keterangan diserahkan ke Camat untuk ditanda tangani -JFU/Pelaksana menerima surat keluar dan melaksanakan Register serta mengarsipkan Penyerahan Surat Dispensasi Nikah Petugas menyerahkan Surat Dispensasi Nikah kepada Pemohon 3. Waktu Penyelesaian 2 hari kerja 4. Biaya Pelayanan Tidak dikenakan biaya (gratis). 5. Produk Pelayanan Surat Dispensasi Nikah 6. Pengelolaan Pengaduan Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui website kec.balongbendo@gmail.com, balongbendo@sidoarjokab.go.id atau secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan. Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait. Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.
Jumat, 16 Juli 2021 121A. Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) No. KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1. Persyaratan Pelayanan Pengantar dari Desa Berkas Kelengkapan persyaratan 2. Prosedur/ Mekanisme Pelayanan Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas Permohonan Pemohon datang ke ruang pelayanan Terpadu Menerima berkas dari petugas pelayanan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Pemohon menuju ruang Kesos Penerbitan Surat Waris -Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon - Jika lengkap dan benar, berkas di verifikasi - Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon. - Berkas diberikan paraf Kasi Kesos - Surat Keterangan diserahkan ke Camat untuk ditanda tangani -JFU/Pelaksana menerima surat keluar dan melaksanakan Register serta mengarsipkan Penyerahan Surat Waris Petugas menyerahkan Surat Waris kepada Pemohon 3. Waktu Penyelesaian 2 hari kerja 4. Biaya Pelayanan Tidak dikenakan biaya (gratis). 5. Produk Pelayanan Surat Keterangan Waris 6. Pengelolaan Pengaduan Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui website kec.balongbendo@gmail.com atau balongbendo@sidoarjokab.go.id secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan. Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait. Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.
Jumat, 16 Juli 2021 140