21491

HARI INI 113
BULAN INI 21491
TAHUN INI 3459

LAYANAN PENGURUSAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Publish Selasa, 09 Juli 2019

Dibaca 111 kali

A. Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No.

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1.

Persyaratan Pelayanan

    1. Mengisi formulir permohonan KIA dengan lengkap atau mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi Plavon Dukcapil
    2. Fotokopi Kartu Keluarga
    3. Fotokopi Aka Kelahiran (harus punya)
    4. Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari
    5. Pengajuan KIA hilang dilampiri surat keterangan kehilangan dari kepolisian
    6. KIA untuk anak usia 0-5 tahun foto anak tidak muncul dalam KIA dan masa berlaku  sampai dengan usia 5 tahun
    7. KIA untuk anak usia 5 – 17 tahun terdapat foto dalam KIA dan masa berlaku sampai dengan usia 17 tahun kurang 1 hari atau sudah menikah

2.

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan

    1. Penerimaan  dan Pemeriksaan Berkas Permohonan

 

      1. Pemohon datang menyerahkan berkas yang telah diisi dengan benar.
      2. Petugas Pelayanan Umum menerima dan memeriksa berkas pemohon.
      3. Petugas Pelayanan Umum melakukan pencatatan berkas pengajuan pemohon ke dalam buku register

 

    1. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

 

      1. Kasubbag Umum dan Kepegawaian memaraf permohonan berkas KIA
      2. Operator KIA melaksanakan pencetakan KIA

 

    1. Penyerahan  Kartu Pencari Kerja (KIA)
      1. Pemohon menerima  kartu KIA

 

3.

Waktu Penyelesaian

2 hari kerja

4.

Biaya Pelayanan

Tidak dikenakan biaya (gratis).

5.

Produk Pelayanan

Kartu Induk Anak

6.

Pengelolaan Pengaduan

    1. Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui website kec.balongbendo@gmail.com / balongbendo@sidoarjokab.go.id atau secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan.
    2. Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan.
    3. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait.
    4. Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.

Bagikan :

BERITA POPULER

BERITA TERKINI

Penghargaan Inotek Award 2024

Rabu, 11 Desember 2024

apel pagi rutin

Rabu, 28 Agustus 2024

lomba memeriahkan HUT RI ke 79

Selasa, 20 Agustus 2024

Loading...