21497

HARI INI 119
BULAN INI 21497
TAHUN INI 3465

LAYANAN PENGURUSAN KARTU KELUARGA (KK)

Publish Selasa, 09 Juli 2019

Dibaca 86 kali

A. Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No.

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1.

Persyaratan Pelayanan

    1. Blanko Permohonan KK yang sudah ditandatangani dan distempel RT, RW dan Kepala Desa setempat.
    2. KK Asli (apabila KK hilang harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari Desa/Kepolisian)
    3. Apabila ada perubahan Nama/Tanggal lahir/Tempat Lahir/Jenis Kelamin/Nama Ayah/Nama ibu harus melampirkan Surat Pernyataan bermeterai 6000 dan mengetahui Kepala Desa setempat. Surat Penjamin ditandatangani Kepala Desa. Melampirkan bukti pendukung perubahan dimaksud.
    4. Perubahan Status harus melampirkan Foto Copy Akta Nikah/Akta Cerai atau bukti pendukung lainnya
    5. Perubahan Pendidikan harus melampirkan ijazah terakhir
    6. Foto Copy Akta Kelahiran/Surat Kelahiran dari Desa/Akta Pengangkatan Anak/Surat Adopsi untuk penambahan anak

2.

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan

    1. Penerimaan  dan Pemeriksaan Berkas Permohonan
      • Pemohon datang menuju ke Petugas Pelayanan dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan atau melakukan pengajuan online melalui aplikasi Sipraja dan Plavon Dukcapil
      • Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa berkas pemohondan melakukan verifikasi berkas yang diajukan online
      • Petugas Pelayanan mencatat permohonan dalam buku register

 

    1. Penerbitan Kartu Keluarga

 

      • Berkas yang telah lengkap diserahkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk diperiksa dan diparaf
      • Operator SIAK Memeriksa kesesuaian data permohonan dengan data yang ada di Database SIAK dan melakukan pengentrian data serta transfer KK
      • Operator SIAK melakukan pencetakan Kartu Keluarga

 

    1. Penyerahan  KK
      • Petugas Pelayanan Menyiapkan KK dan Tanda Terima KK.
      • Pemohon Menandatangani Tanda Terima KK dan Menerima KK Asli beserta Arsip untuk diserahan ke Desa dan RT pemohon

3.

Waktu Penyelesaian

5 hari kerja

4.

Biaya Pelayanan

Tidak dikenakan biaya (gratis).

5.

Produk Pelayanan

Kartu Keluarga

6.

Pengelolaan Pengaduan

    1. Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui website kec.balongbendo@gmail.com atau balongbendo@sidoarjokab.go.id secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan.
    2. Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan.
    3. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait.
    4. Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.

Bagikan :

BERITA POPULER

BERITA TERKINI

Penghargaan Inotek Award 2024

Rabu, 11 Desember 2024

apel pagi rutin

Rabu, 28 Agustus 2024

lomba memeriahkan HUT RI ke 79

Selasa, 20 Agustus 2024

Loading...