21497

HARI INI 119
BULAN INI 21497
TAHUN INI 3465

LAYANAN PENGAJUAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK

Publish Selasa, 09 Juli 2019

Dibaca 99 kali

A. Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No.

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1.

Persyaratan Pelayanan

    1. Permohonan KTP-el yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon dan ditandatangani Kepala Desa setempat serta distempel atau melakukan pengajuan melalui aplikasi Sipraja / Plavon Dukcapil
    2. KTP-EL Asli/KTP-el Asli/Surat Keterangan Sudah Perekaman KTP-el (apabila KTP/KTP-el Asli Surat Keterangan Sudah Perekaman KTP-el hilang harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian), Surat Keterangan Tidak pernah mengurus KTP-el Dari Desa Apabila KTP-el habis masa berlaku lebih dari 1 (satu) tahun.
    3. Foto Copy KK
    4. Foto 3x4 background biru untuk tahun kelahiran genap dan background merah untuk tahun kelahiran ganjil sebanyak 1 lembar

2.

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan

    1. Penerimaan  dan Pemeriksaan Berkas Permohonan
      • Pemohon datang menyerahkan berkas.
      • Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa berkas pemohon atau melakukan verifikasi terhadap pengajuan online
      • Petugas Pelayanan mencatat permohonan dalam buku register
    1. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)
      • Kasubbag Umum dan Kepegawaian Memaraf Permohonan KTP-el
      • Operator SIAK Melaksanakan Cetak KTP-el
    1. Penyerahan  KTP-EL
    • Pemohon menerima KTP-el

 

3.

Waktu Penyelesaian

2 hari kerja

4.

Biaya Pelayanan

Tidak dikenakan biaya (gratis).

5.

Produk Pelayanan

KTP elektronik

6.

Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui email kec.balongbendo@gmail.com atau balongbendo@sidoarjokab.go.id secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan.

    1. Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan.
    2. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait.
    3. Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.

 

Bagikan :

BERITA POPULER

BERITA TERKINI

Penghargaan Inotek Award 2024

Rabu, 11 Desember 2024

apel pagi rutin

Rabu, 28 Agustus 2024

lomba memeriahkan HUT RI ke 79

Selasa, 20 Agustus 2024

Loading...