7042

HARI INI 94
BULAN INI 7042
TAHUN INI 1412

LAYANAN PENGURUSAN PEREKAMAN KTP PEMULA

Publish Selasa, 09 Juli 2019

Dibaca 18 kali

A. Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No.

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1.

Persyaratan Pelayanan

    1. Permohonan KTP yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon dan ditandatangani Kepala Desa setempat serta distempel atau melakukan pengajuan melalui aplikasi Sipraja / Plavon
    2. KTP asli bagi pemohon yang sudah ber-KTP (apabila KTP hilang harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian), Surat Keterangan Tidak pernah mengurus KTP Dari Desa Apabila KTP habis masa berlaku lebih dari 1 (satu) tahun.
    3. Foto Copy KK
    4. Foto 3x4 background biru untuk tahun kelahiran genap dan background merah untuk tahun kelahiran ganjil sebanyak 1 lembar
    5. Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir/Akta Nikah/berkas pendukung lainnya sebagai data pembanding pengecekan biodata pemohon apabila diperlukan

2.

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan

    1. Penerimaan  dan Pemeriksaan Berkas Permohonan
      • Pemohon datang menyerahkan berkas.
      • Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa berkas pemohon.
      • Jika pengajuan melalui aplikasi online maka Petugas melakukan verifikasi terhadap pengajuan tersebut
      • Petugas Pelayanan mencatat permohonan dalam buku register
    1. Perekaman  Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)
      1. Operator KTP-el melaksanakan perekaman KTP-el
    1. PenyerahTanda Terima Telah Melaksanakan Perekaman KTP-el
      1. Petugas Pelayanan memberikan Tanda Terima KTP-el
      2. Pemohon menerima Tanda Terima KTP-el

3.

Waktu Penyelesaian

Waktu penyelesaian perekaman KTP elektronik selama 1 hari kerja.

KTP diantarkan via POS ke alamat pemohon perkiraan 2 hari kerja

4.

Biaya Pelayanan

Rp. 0 (Gratis)

5.

Produk Pelayanan

Tanda terima telah melaksanakan perekaman KTP-el

6.

Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui email : kec.balongbendo@gmail.com atau balongbendo@sidoarjokab.go.id secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan.

Bagikan :

Loading...