21491

HARI INI 113
BULAN INI 21491
TAHUN INI 3459

LAYANAN PENGURUSAN KARTU PENCARI KERJA (AK-1)

Publish Selasa, 09 Juli 2019

Dibaca 71 kali

A. Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No.

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1.

Persyaratan Pelayanan

    1. KTP asli dan KK Asli.
    2. Foto Copy KTP, Ijazah dan Daftar nilai SD s.d. Ijazah/daftar nilai terakhir, Sertifikat Kursus/keahlian bila ada, Foto berwarna/hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 2 buah
    3. Mengisi Blanko dengan lengkap
    4. Atau dapat melakukan pengajuan berkas secara online melakukan Sipraja 

2.

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan

    1. Penerimaan  dan Pemeriksaan Berkas Permohonan
      • Pemohon datang menyerahkan berkas yang telah diisi dengan benar.
      • Petugas Pelayanan Umum menerima dan memeriksa berkas pemohon.
      • Petugas melakukan pemindaian berkas pemohon untuk diajukan user di akun Sipraja
      • User diterima oleh pemohon melaui email aktif
      • Petugas membantu melakukan upload pengisian biodata yang diperlukan (jika yang bersangkutan kesulitan) atau diisi mandiri oleh pemohon
      • Operator pelayanan melakukan pengecekan dan verifikasi  terhadap berkas pengajuan pemohon
      • Camat melakukan verifikasi berkas pemohon

 

  1. 2. Penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK-1)

 

      • Operator Pelayanan Umum mencatat permohonan dalam buku register
      • Operator pelayanan melakukan pencetakan kartu AK-1

 

  1. 3. Penyerahan  Kartu Pencari Kerja (AK-1)
    1. Pemohon menerima  kartu AK-1

3.

Waktu Penyelesaian

1 hari kerja

4.

Biaya Pelayanan

Tidak dikenakan biaya (gratis).

5.

Produk Pelayanan

Kartu AK I

6.

Pengelolaan Pengaduan

    1. Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui website kec.balongbendo@gmail.com atau balongbendo@sidoarjokab.go.id secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan.
    2. Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan.
    3. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait.
    4. Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.

Bagikan :

BERITA POPULER

BERITA TERKINI

Penghargaan Inotek Award 2024

Rabu, 11 Desember 2024

apel pagi rutin

Rabu, 28 Agustus 2024

lomba memeriahkan HUT RI ke 79

Selasa, 20 Agustus 2024

Loading...