21487

HARI INI 109
BULAN INI 21487
TAHUN INI 3455

Layanan Ijin Keramaian

Publish Senin, 06 Mei 2024

Dibaca 79 kali

A. Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No.

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1.

Persyaratan Pelayanan

  • Pengantar dari Kepala Desa
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Surat Pernyataan sanggup menaati peraturan bermatrai 10.000
  • Nomor induk seniman
  • Surat pernyataan

2.

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan

    1. Pemohon datang ke loket pelayanan PATEN Balongbendo
    2. Berkas diterima oleh petugas front office
    3. Pemohon diarahkan ke ruangan trantibum untuk proses berikutnya
    4. Kepala seksi trantibum melakukan verifikasi berkas pemohon
    5. Pengelola data trantibum melakukan entri berkas ke ebuddy untuk tanda tangan elektronik
    6. Camat membubuhkan tanda tangan elektronik
    7. Berkas di cetak dan diserahkan ke pemohon

3.

Waktu Penyelesaian

1 hari kerja

4.

Biaya Pelayanan

Tidak dikenakan biaya (gratis).

5.

Produk Pelayanan

Pengantar / rekomendasi ijin keramaian

6.

Pengelolaan Pengaduan

    1. Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui website kec.balongbendo@gmail.com atau balongbendo@sidoarjokab.go.id atau secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan.
    2. Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan.
    3. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait.
    4. Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.

 

B. Aspek Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

No.

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1.

Dasar Hukum

  1. Perbup Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
  3. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 64 Tahun 2008 tentang RincianTugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Sidoarjo;

 

2.

Sarana Prasarana/ Fasilitas

  1. Komputer
  2. Printer
  3. Buku Register Pelayanan
  4. Atk
  5. Scanner
  6. Internet

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Pendidikan Minimal SMA
  2. Memahami Konsep Dasar Pelayanan
  3. Memahami Konsep Dasar  system operasi Komputer
  4. Memahami Konsep Dasar Prosedur dan Tata cara Penyelenggaraan Administrasi Surat-menyurat

 

4.

Pengawasan Internal

Pengawasan internal terhadap proses maupun produk Pelayanan di Seksi Trantibum oleh Camat dan Sekretaris Kecamatan

5.

Jumlah Pelaksana

2 orang

Bagikan :

BERITA POPULER

BERITA TERKINI

Penghargaan Inotek Award 2024

Rabu, 11 Desember 2024

apel pagi rutin

Rabu, 28 Agustus 2024

lomba memeriahkan HUT RI ke 79

Selasa, 20 Agustus 2024

Loading...