31378

HARI INI 159
BULAN INI 7777
TAHUN INI 3034

layanan publik

Publish Kamis, 02 Januari 2025

Dibaca 28 kali

PELAYANAN PUBLIK

LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KECAMATAN BALONGBENDO



NAMA LAYANANSTANDAR PELAYANAN




  1. Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.

Persyaratan Pelayanan

Tatap Muka

1.    Kartu Keluarga

2.    Surat kelahiran dari RS/ Bidan / Klinik / Puskesmas 

3.    Mengisi Formulir F-1.01 dan F-1.02

4.    KTP-el orang tua

5.    Buku Nikah/ Akta Perkawinan orangtua

6.    Nomor handphone dan email pribadi

7.    Surat Pengantar RT, RW

8.    Ijazah sekolah (bagi yang sudah memiliki)

 

Pelayanan Daring

1.    Hasil Scan Kartu Keluarga Asli

2.    Hasil Scan Surat kelahiran dari RS/ bidan / Klinik / Puskesmas

3.    Hasil Scan Formulir F-1.01 dan F-1.02

4.    Hasil Scan KTP-el orang tua

5.    Hasil Scan Buku Nikah/ Akta Perawinan

6.    Nomor Telepon dan email

7.    Hasil scan Surat Pengantar RT, RW

8.    Hasil scan Ijazah sekolah (bagi yang sudah memiliki)

 

 

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Pelayanan Tatap Muka

a.    Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan;

b.    Petugas melakukan proses input dan verifikasi data pemohon; Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon;

c.    Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK;

d.    Pencetakan KK;

e.    Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email.

 

Pelayanan  Secara Daring Mandiri

a.    Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id;

b.    Pemohon Memilih menu pengajuan ;

c.    Pemohon memilih sub menu KK;

d.    Pemohon memilih sub menu tambah biodata;

e.    Mengisi data permohonan;

f.     Upload data persyaratan;

g.    Proses input dan verifikasi data oleh operator kecamatan;

h.    Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;

i.      Proses pengajuan TTE KK;

j.      Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email.

 

Pelayanan secara daring melalui Petugas registrasi adminduk di Desa/Kelurahan

a.    Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan;

b.    Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil;

c.    Proses input dan verifikasi data oleh operator kecamatan;

d.    Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;

e.    Proses pengajuan TTE KK;

f.     Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email.

 

Catatan:

Pengambilan dokumen adminduk dapat dilakukan oleh pemohon atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.

 

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

3 (tiga) hari kerja

Jika berkas lengkap dan tidak terkendala teknis

 

4.

Biaya/ Tarif

Rp. 0,- (gratis)

 

5.

Produk Pelayanan

Kartu Keluarga (KK)

 

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

1.    Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Balongbendo

Jl. Mayjend Bambang Yuwono 2 Ds. Wonokupang Kec. Balongbendo

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.    telepon       : 031-8971003

b.    faksimile     : 031-8971003

c.    email           : balongbendo@sidoarjokab.go.id

d.    hotline WA :-

e.    Media Sosial :

-      Instagram : @kec.balongbendo

-      Facebook  : Kantor Kecamatan Balongbendo

-      Youtube    : Kecamatan Balongbendo

  1. kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

4)    aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

 

II. Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

1.

Dasar Hukum

1.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

 

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

1.    Ruang pelayanan

2.    Mesin Antrian

3.    Meja dan kursi

4.    Komputer

5.    Printer dan Scanner

6.    Jaringan internet

7.    Alat tulis kantor

 








































Bagikan :

Loading...