Pelayanan Tatap Muka
a.
Pemohon
mengajukan berkas ke kantor Kecamatan;
b.
Petugas
melakukan proses input dan verifikasi data pemohon; Apabila berkas lengkap dan
valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan
ke pemohon;
c.
Petugas
memberikan tanda terima pengambilan KK;
d.
Pencetakan KK;
e.
Pemohon
dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang
dikirim email.
Pelayanan Secara Daring
Mandiri
a.
Pemohon
mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id;
b.
Pemohon
Memilih menu pengajuan ;
c.
Pemohon
memilih sub menu KK;
d.
Pemohon
memilih sub menu tambah biodata;
e.
Mengisi
data permohonan;
f.
Upload
data persyaratan;
g.
Proses
input dan verifikasi data oleh operator kecamatan;
h.
Data
persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi
dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;
i.
Proses
pengajuan TTE KK;
j.
Pemohon
dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang
dikirim email.
Pelayanan secara daring melalui
Petugas registrasi adminduk di Desa/Kelurahan
a.
Pemohon
menyerahkan berkas permohonan
kepada petugas di kantor desa/kelurahan;
b.
Petugas
melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui
aplikasi plavon Dukcapil;
c.
Proses
input dan verifikasi data oleh operator kecamatan;
d.
Data
persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi
dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;
e.
Proses
pengajuan TTE KK;
f.
Pemohon
dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang
dikirim email.
Catatan:
Pengambilan dokumen adminduk dapat dilakukan oleh pemohon atau
anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
|