11197

HARI INI 75
BULAN INI 11197
TAHUN INI 992

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana

Publish Kamis, 01 Agustus 2024

Dibaca 24 kali


  1.  Membantu PPID Kecamatan Balongbendo dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas dab kewenangannya
  2. Melaksanakan kebijakanan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Kecamatan Balongbendo
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
  4. Mengumpulkan dokumen  Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerjanya 
  5. Membantu PPID Kecamatan Balongbendo dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan 
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
  8. Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID Kecamatan Balongbendo apabila terdapat permohonan informasi publik dan/atau terdapat informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya 
  9. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana 
  10. Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID Utama
  11. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo melalui Sistem Informasi PPID
  12. Melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik
Unduh dokumen
Nama
Download
Opsi

Bagikan :

BERITA POPULER

BERITA TERKINI

apel pagi rutin

Rabu, 28 Agustus 2024

lomba memeriahkan HUT RI ke 79

Selasa, 20 Agustus 2024

pemenang lomba tumpeng

Sabtu, 17 Agustus 2024

Loading...