21505
PPID
PPID Kabupaten Sidoarjo menyatakan komitmen untuk:Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turut mewujudkan misi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang beriorientasi pada pelayanan publik;Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi secara sederhana dan berbiaya ringan;Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan;Memberikan jawaban permohonan informasi dan tanggapan pernyataan keberatan atas permohonan informasi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;Menyediakan Daftar Informasi Publik untuk Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta menjamin penyediaan seluruh informasi publik yang terbuka dan fasilitas pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku;Menyiapkan sarana dan prasana yang inklusif, nyaman, dan tertata baik;Bersikap adil, tidak diskriminatif, dan berperilaku sopan santun dalam memberikan pelayanan informasi publik;Tidak meminta pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan layanan informasi publik;Melaporkan hasil kinerja atas pelaksanaan pelayanan informasi publik.
Kamis, 01 Agustus 2024 142LayananPermohonan Informasi PublikKeberatan Informasi Publik Informasi PublikDaftar Informasi PublikDaftar Informasi Publik 2023Daftar Informasi Publik 2024Informasi Publik Serta MertaInformasi Publik Setiap SaatInformasi Yang Dikecualikan
Kamis, 01 Agustus 2024 37Daftar Informasi PublikInformasi BerkalaInformasi berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.Informasi Serta MertaInformasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.Informasi Setiap SaatInformasi Tersedia Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebutInformasi Yang DikecualikanInformasi Yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang dikecualikan masuk dalam Daftar Informai Yang Dikecualikan.
Kamis, 01 Agustus 2024 57