21505
PPID
Tugas PPID Pelaksana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.(1) PPID Pelaksana bertugas:a. membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dankewenangannya;b. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama,dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;c. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuaidengan tugas pokok dan fungsinya;d. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dandokumentasi bagi Pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat,berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;e. mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkupPerangkatDaerah menjadi bahan informasi publik; danf. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayananinformasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dansesuai dengan kebutuhan.(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID pelaksanakhususnya sekretariat DPRD bertugas untuk:a. menyampaikan, meminta, mengelola, menyimpan informasi dandokumentasi kepada DPRD sesuai peraturan perundang-undangan; danb. mengoordinasikan informasi dan dokumentasi kepada DPRD untukmenetapkan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.
Minggu, 01 September 2024 87ProfilKeterbukaan informasi merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Kamis, 01 Agustus 2024 162Visi Menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang transparan, responsif, dan tidak diskriminatif di bidang obat dan makanan. MisiMeningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasi; Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses; danMeningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.
Kamis, 01 Agustus 2024 60Membantu PPID Kecamatan Balongbendo dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas dab kewenangannyaMelaksanakan kebijakanan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Kecamatan BalongbendoMengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi PublikMengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerjanya Membantu PPID Kecamatan Balongbendo dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID Kecamatan Balongbendo apabila terdapat permohonan informasi publik dan/atau terdapat informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID Utama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo melalui Sistem Informasi PPIDMelakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik
Kamis, 01 Agustus 2024 80Struktur Organisasi PPID Kabupaten Sidoarjo:Atasan PPID Utama: Achmad Farkan Jazuli, S. STP., MM. selaku Camat Balongbendo Kabupaten SidoarjoPejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana: Santoso, S.H, M. AP selaku Sekretaris Camat BalongbendoPerangkat Daerah (OPD) Kecamatan Balongbendo Kabupaten SidoarjoPranata KomputerPengelola DataAdmin Call Center 112 Kecamatan Balongbendo
Kamis, 01 Agustus 2024 148