11194
A. Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) No. KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1. Persyaratan Pelayanan Pengantar dari Kepala Desa Fotokopi KTP Fotokopi KK Surat Pernyataan sanggup menaati peraturan bermatrai 10.000 Nomor induk seniman Surat pernyataan 2. Prosedur/ Mekanisme Pelayanan Pemohon datang ke loket pelayanan PATEN Balongbendo Berkas diterima oleh petugas front office Pemohon diarahkan ke ruangan trantibum untuk proses berikutnya Kepala seksi trantibum melakukan verifikasi berkas pemohon Pengelola data trantibum melakukan entri berkas ke ebuddy untuk tanda tangan elektronik Camat membubuhkan tanda tangan elektronik Berkas di cetak dan diserahkan ke pemohon 3. Waktu Penyelesaian 1 hari kerja 4. Biaya Pelayanan Tidak dikenakan biaya (gratis). 5. Produk Pelayanan Pengantar / rekomendasi ijin keramaian 6. Pengelolaan Pengaduan Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui website kec.balongbendo@gmail.com atau balongbendo@sidoarjokab.go.id atau secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan. Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait. Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut. B. Aspek Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing) No. KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1. Dasar Hukum Perbup Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo; Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 64 Tahun 2008 tentang RincianTugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Sidoarjo; 2. Sarana Prasarana/ Fasilitas Komputer Printer Buku Register Pelayanan Atk Scanner Internet 3. Kompetensi Pelaksana Pendidikan Minimal SMA Memahami Konsep Dasar Pelayanan Memahami Konsep Dasar system operasi Komputer Memahami Konsep Dasar Prosedur dan Tata cara Penyelenggaraan Administrasi Surat-menyurat 4. Pengawasan Internal Pengawasan internal terhadap proses maupun produk Pelayanan di Seksi Trantibum oleh Camat dan Sekretaris Kecamatan 5. Jumlah Pelaksana 2 orang
Senin, 06 Mei 2024 31A. Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) No. KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1. Persyaratan Pelayanan Pengantardari KUA Berkas Kelengkapan persyaratan 2. Prosedur/ Mekanisme Pelayanan Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas Permohonan Pemohon datang ke ruang pelayanan Terpadu Menerima berkas dari petugas pelayanan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Pemohon menuju ruang Kesos Penerbitan Surat Dispensasi Nikah -Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon - Jika lengkap dan benar, berkas di verifikasi - Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon. - Berkas diberikaN paraf Kasi Kesos - Surat Keterangan diserahkan ke Camat untuk ditanda tangani -JFU/Pelaksana menerima surat keluar dan melaksanakan Register serta mengarsipkan Penyerahan Surat Dispensasi Nikah Petugas menyerahkan Surat Dispensasi Nikah kepada Pemohon 3. Waktu Penyelesaian 2 hari kerja 4. Biaya Pelayanan Tidak dikenakan biaya (gratis). 5. Produk Pelayanan Surat Dispensasi Nikah 6. Pengelolaan Pengaduan Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui website kec.balongbendo@gmail.com, balongbendo@sidoarjokab.go.id atau secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan. Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait. Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.
Jumat, 16 Juli 2021 21A. Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) No. KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1. Persyaratan Pelayanan Pengantar dari Desa Berkas Kelengkapan persyaratan 2. Prosedur/ Mekanisme Pelayanan Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas Permohonan Pemohon datang ke ruang pelayanan Terpadu Menerima berkas dari petugas pelayanan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Pemohon menuju ruang Kesos Penerbitan Surat Waris -Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon - Jika lengkap dan benar, berkas di verifikasi - Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon. - Berkas diberikan paraf Kasi Kesos - Surat Keterangan diserahkan ke Camat untuk ditanda tangani -JFU/Pelaksana menerima surat keluar dan melaksanakan Register serta mengarsipkan Penyerahan Surat Waris Petugas menyerahkan Surat Waris kepada Pemohon 3. Waktu Penyelesaian 2 hari kerja 4. Biaya Pelayanan Tidak dikenakan biaya (gratis). 5. Produk Pelayanan Surat Keterangan Waris 6. Pengelolaan Pengaduan Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui website kec.balongbendo@gmail.com atau balongbendo@sidoarjokab.go.id secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan. Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait. Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.
Jumat, 16 Juli 2021 29A. Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) No. KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1. Persyaratan Pelayanan Pengantar dari Desa Berkas Kelengkapan persyaratan Proposal 2. Prosedur/ Mekanisme Pelayanan Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas Permohonan Pemohon datang ke ruang pelayanan Terpadu Menerima berkas dari petugas pelayanan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Pemohon menuju ruang Kesos Penerbitan Surat Induk Kesenian -Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon - Jika lengkap dan benar, berkas di verifikasi - Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon. - Berkas diberikan paraf Kasi Kesos - Berkas diberikan paraf Sekcam - Surat Keterangan diserahkan ke Camat untuk ditanda tangani - Berkas dibubuhkan stempel dinas -JFU/Pelaksana menerima surat keluar dan melaksanakan Register serta mengarsipkan Penyerahan Surat Induk Kesenian Petugas menyerahkan Surat Induk Kesenian kepada Pemohon 3. Waktu Penyelesaian 2 hari kerja 4. Biaya Pelayanan Tidak dikenakan biaya (gratis). 5. Produk Pelayanan Surat Induk Kesenian 6. Pengelolaan Pengaduan Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui website kec.balongbendo@gmail.com. balongbendo@sidoarjokab.go.id atau secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan. Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait. Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.
Jumat, 16 Juli 2021 33