11191
A. Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) No. KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1. Persyaratan Pelayanan Mengisi formulir permohonan KIA dengan lengkap atau mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi Plavon Dukcapil Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi Aka Kelahiran (harus punya) Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari Pengajuan KIA hilang dilampiri surat keterangan kehilangan dari kepolisian KIA untuk anak usia 0-5 tahun foto anak tidak muncul dalam KIA dan masa berlaku sampai dengan usia 5 tahun KIA untuk anak usia 5 – 17 tahun terdapat foto dalam KIA dan masa berlaku sampai dengan usia 17 tahun kurang 1 hari atau sudah menikah 2. Prosedur/ Mekanisme Pelayanan Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas Permohonan Pemohon datang menyerahkan berkas yang telah diisi dengan benar. Petugas Pelayanan Umum menerima dan memeriksa berkas pemohon. Petugas Pelayanan Umum melakukan pencatatan berkas pengajuan pemohon ke dalam buku register Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Kasubbag Umum dan Kepegawaian memaraf permohonan berkas KIA Operator KIA melaksanakan pencetakan KIA Penyerahan Kartu Pencari Kerja (KIA) Pemohon menerima kartu KIA 3. Waktu Penyelesaian 2 hari kerja 4. Biaya Pelayanan Tidak dikenakan biaya (gratis). 5. Produk Pelayanan Kartu Induk Anak 6. Pengelolaan Pengaduan Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui website kec.balongbendo@gmail.com / balongbendo@sidoarjokab.go.id atau secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan. Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait. Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.
Selasa, 09 Juli 2019 37A. Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) No. KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1. Persyaratan Pelayanan Blanko Permohonan KK yang sudah ditandatangani dan distempel RT, RW dan Kepala Desa setempat. KK Asli (apabila KK hilang harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari Desa/Kepolisian) Apabila ada perubahan Nama/Tanggal lahir/Tempat Lahir/Jenis Kelamin/Nama Ayah/Nama ibu harus melampirkan Surat Pernyataan bermeterai 6000 dan mengetahui Kepala Desa setempat. Surat Penjamin ditandatangani Kepala Desa. Melampirkan bukti pendukung perubahan dimaksud. Perubahan Status harus melampirkan Foto Copy Akta Nikah/Akta Cerai atau bukti pendukung lainnya Perubahan Pendidikan harus melampirkan ijazah terakhir Foto Copy Akta Kelahiran/Surat Kelahiran dari Desa/Akta Pengangkatan Anak/Surat Adopsi untuk penambahan anak 2. Prosedur/ Mekanisme Pelayanan Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas Permohonan Pemohon datang menuju ke Petugas Pelayanan dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan atau melakukan pengajuan online melalui aplikasi Sipraja dan Plavon Dukcapil Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa berkas pemohondan melakukan verifikasi berkas yang diajukan online Petugas Pelayanan mencatat permohonan dalam buku register Penerbitan Kartu Keluarga Berkas yang telah lengkap diserahkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk diperiksa dan diparaf Operator SIAK Memeriksa kesesuaian data permohonan dengan data yang ada di Database SIAK dan melakukan pengentrian data serta transfer KK Operator SIAK melakukan pencetakan Kartu Keluarga Penyerahan KK Petugas Pelayanan Menyiapkan KK dan Tanda Terima KK. Pemohon Menandatangani Tanda Terima KK dan Menerima KK Asli beserta Arsip untuk diserahan ke Desa dan RT pemohon 3. Waktu Penyelesaian 5 hari kerja 4. Biaya Pelayanan Tidak dikenakan biaya (gratis). 5. Produk Pelayanan Kartu Keluarga 6. Pengelolaan Pengaduan Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui website kec.balongbendo@gmail.com atau balongbendo@sidoarjokab.go.id secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan. Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait. Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.
Selasa, 09 Juli 2019 39A. Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) No. KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1. Persyaratan Pelayanan Permohonan KTP-el yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon dan ditandatangani Kepala Desa setempat serta distempel atau melakukan pengajuan melalui aplikasi Sipraja / Plavon Dukcapil KTP-EL Asli/KTP-el Asli/Surat Keterangan Sudah Perekaman KTP-el (apabila KTP/KTP-el Asli Surat Keterangan Sudah Perekaman KTP-el hilang harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian), Surat Keterangan Tidak pernah mengurus KTP-el Dari Desa Apabila KTP-el habis masa berlaku lebih dari 1 (satu) tahun. Foto Copy KK Foto 3x4 background biru untuk tahun kelahiran genap dan background merah untuk tahun kelahiran ganjil sebanyak 1 lembar 2. Prosedur/ Mekanisme Pelayanan Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas Permohonan Pemohon datang menyerahkan berkas. Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa berkas pemohon atau melakukan verifikasi terhadap pengajuan online Petugas Pelayanan mencatat permohonan dalam buku register Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) Kasubbag Umum dan Kepegawaian Memaraf Permohonan KTP-el Operator SIAK Melaksanakan Cetak KTP-el Penyerahan KTP-EL Pemohon menerima KTP-el 3. Waktu Penyelesaian 2 hari kerja 4. Biaya Pelayanan Tidak dikenakan biaya (gratis). 5. Produk Pelayanan KTP elektronik 6. Pengelolaan Pengaduan Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui email kec.balongbendo@gmail.com atau balongbendo@sidoarjokab.go.id secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan. Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait. Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.
Selasa, 09 Juli 2019 52A. Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) No. KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1. Persyaratan Pelayanan Permohonan KTP yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon dan ditandatangani Kepala Desa setempat serta distempel atau melakukan pengajuan melalui aplikasi Sipraja / Plavon KTP asli bagi pemohon yang sudah ber-KTP (apabila KTP hilang harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian), Surat Keterangan Tidak pernah mengurus KTP Dari Desa Apabila KTP habis masa berlaku lebih dari 1 (satu) tahun. Foto Copy KK Foto 3x4 background biru untuk tahun kelahiran genap dan background merah untuk tahun kelahiran ganjil sebanyak 1 lembar Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir/Akta Nikah/berkas pendukung lainnya sebagai data pembanding pengecekan biodata pemohon apabila diperlukan 2. Prosedur/ Mekanisme Pelayanan Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas Permohonan Pemohon datang menyerahkan berkas. Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa berkas pemohon. Jika pengajuan melalui aplikasi online maka Petugas melakukan verifikasi terhadap pengajuan tersebut Petugas Pelayanan mencatat permohonan dalam buku register Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) Operator KTP-el melaksanakan perekaman KTP-el PenyerahTanda Terima Telah Melaksanakan Perekaman KTP-el Petugas Pelayanan memberikan Tanda Terima KTP-el Pemohon menerima Tanda Terima KTP-el 3. Waktu Penyelesaian Waktu penyelesaian perekaman KTP elektronik selama 1 hari kerja. KTP diantarkan via POS ke alamat pemohon perkiraan 2 hari kerja 4. Biaya Pelayanan Rp. 0 (Gratis) 5. Produk Pelayanan Tanda terima telah melaksanakan perekaman KTP-el 6. Pengelolaan Pengaduan Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui email : kec.balongbendo@gmail.com atau balongbendo@sidoarjokab.go.id secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan.
Selasa, 09 Juli 2019 35A. Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) No. KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1. Persyaratan Pelayanan KTP asli dan KK Asli. Foto Copy KTP, Ijazah dan Daftar nilai SD s.d. Ijazah/daftar nilai terakhir, Sertifikat Kursus/keahlian bila ada, Foto berwarna/hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 2 buah Mengisi Blanko dengan lengkap Atau dapat melakukan pengajuan berkas secara online melakukan Sipraja 2. Prosedur/ Mekanisme Pelayanan Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas Permohonan Pemohon datang menyerahkan berkas yang telah diisi dengan benar. Petugas Pelayanan Umum menerima dan memeriksa berkas pemohon. Petugas melakukan pemindaian berkas pemohon untuk diajukan user di akun Sipraja User diterima oleh pemohon melaui email aktif Petugas membantu melakukan upload pengisian biodata yang diperlukan (jika yang bersangkutan kesulitan) atau diisi mandiri oleh pemohon Operator pelayanan melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap berkas pengajuan pemohon Camat melakukan verifikasi berkas pemohon 2. Penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK-1) Operator Pelayanan Umum mencatat permohonan dalam buku register Operator pelayanan melakukan pencetakan kartu AK-1 3. Penyerahan Kartu Pencari Kerja (AK-1) Pemohon menerima kartu AK-1 3. Waktu Penyelesaian 1 hari kerja 4. Biaya Pelayanan Tidak dikenakan biaya (gratis). 5. Produk Pelayanan Kartu AK I 6. Pengelolaan Pengaduan Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui website kec.balongbendo@gmail.com atau balongbendo@sidoarjokab.go.id secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan. Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait. Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.
Selasa, 09 Juli 2019 37A. Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) No. KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1. Persyaratan Pelayanan KTP asli dan KK Asli. Pengumuman Perkawinan dari Dispendukcapil Kab. Sidoarjo 2. Prosedur/ Mekanisme Pelayanan Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas Permohonan Pemohon datang menyerahkan berkas. Petugas Pelayanan Umum menerima dan memeriksa berkas pemohon. 2. Penerbitan Pengumuman Perkawinan Petugas Pelayanan Umum menempelkan pengumuman perkawinan di papan pengumuman Petugas pelayanan umum membuat surat untuk mencukupi surat dari Dispendukcapil Kab. Sidoarjo Kasubbag Pelayanan Umum memeriksa dan memaraf surat Sekcam memeriksa dan memaraf surat Camat menandatangani Surat 3. Penyerahan Pengumuman Perkawinan Pemohon menerima surat Pengumuman Perkawinan Surat diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan ke Dispendukcapil Sidoarjo Petugas Pelayanan Umum menyetempel kan mengarsip surat 3. Waktu Penyelesaian 3 hari kerja 4. Biaya Pelayanan Tidak dikenakan biaya (gratis). 5. Produk Pelayanan Surat Pengumuman Perkawinan. 6. Pengelolaan Pengaduan Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui website kec.balongbendo@gmail.com atau di balongbendo@sidoarjokab.go.id atau secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan. Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait. Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.
Selasa, 09 Juli 2019 36